| Bagian Humas dan Keprotokolan |
|
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan: Drs. SUGENG
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat: SUHARNI,SH
Kepala Sub Bagian Protokol: SF ATMININGSIH
Kepala Sub Bagian Pengelolaan dan Penyaringan Informasi: MUBLAK PURBIANTORO,SH
Tugas Pokok:
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprokolan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan pembinaan hubungan masyarakat dan layanan keprotokolan pada acara resmi yang bersifat kenegaraan/daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja di bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan; b. penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan dan penyaringan infomasi; c. penyelenggaraan dan pelayanan kehumasan dan keprotokolan di lingkungan pemerintah kabupaten; d. pengoordinasian tugas di bidang hubungan masyarakat, protokol dan pengelolaan/penyaringan informasi. e. pembinaan pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan dan penyaringan informasi; f. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan ; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
|



GEDUNG SETDA

Jam Kerja
SMS CENTER
Anda ingin berperan aktif dalam membangun Kabupaten Grobogan?Kirim kritik dan saran ke SMS CENTRE "087833311200" |
BERITA
-
APRIL GAJI PNS GROBOGAN NAIK
Purwodadi - Sebanyak 11.178 Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Grobogan pada gaj...Rabu, 21 Maret 2012
By - Cipto71 - Hits: 477
















