| Bagian Pemerintahan Desa |
![]()
Kepala Bagian Pemerintahan Desa: AGUNG SUTANTO SH,MH
Kepala Sub Bagian Administrasi Desa dan Kelembagaan: NURYASIN, SSTP, MH Kepala Sub Bagian Perangkat Desa: EKO AGUS PRIHANTORO Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa: MERDEKA AGUS WINARSA, S.Sos
Tugas Pokok: Kepala Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang meliputi administrasi, kelembagaan, perangkat dan kekayaan desa/kelurahan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja di bidang pemerintahan desa; b. penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, administrasi, kelembagaan, keuangan dan kekayaan serta perangkat desa/kelurahan; c. pengoordinasian, pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah, sesuai dengan bidang tugasnya; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan desa dan kelurahan; e. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan desa/kelurahan; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
|



GEDUNG SETDA

Jam Kerja
SMS CENTER
Anda ingin berperan aktif dalam membangun Kabupaten Grobogan?Kirim kritik dan saran ke SMS CENTRE "087833311200" |
BERITA
-
APRIL GAJI PNS GROBOGAN NAIK
Purwodadi - Sebanyak 11.178 Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Grobogan pada gaj...Rabu, 21 Maret 2012
By - Cipto71 - Hits: 477
















