| Bagian Tata Pemerintahan |
|
Kepala Bagian Tata Pemerintahan: PUJI RAHARJO, SH,MM
Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum: M. MUDAZAKIR ADHI, SIP
Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah: DRS. MUDZAKIR WALAD,MT
Kepala Sub Bagian Pertanahan: KUSPRIYATI, S.STP Tugas Pokok: Mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan tata pemerintahan yang meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah dan administrasi pertanahan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan program kerja di bidang tata pemerintahan; b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan serta penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan otonomi daerah, pemerintahan umum, dan pertanahan; c. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah dan pertanahan; d. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah dan pertanahan ; e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan pertanahan; f. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya; g. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah dan pertanahan ; dan h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
|



GEDUNG SETDA

Jam Kerja
SMS CENTER
Anda ingin berperan aktif dalam membangun Kabupaten Grobogan?Kirim kritik dan saran ke SMS CENTRE "087833311200" |
BERITA
-
APRIL GAJI PNS GROBOGAN NAIK
Purwodadi - Sebanyak 11.178 Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Grobogan pada gaj...Rabu, 21 Maret 2012
By - Cipto71 - Hits: 477
















