| Pemberdayaan Perempuan |
|
|
|
| Sabtu, 24 Oktober 2009 00:52 | |
|
Untuk memahami dan mengimpletasikan mengenai kesetaraan gender
Pemerintah Kabupaten Grobogan selalu melakukan sosialisasi baik di instansi pemerintah maupun dalam masyarakat.Dasar dari persoalan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender adalah Instru Presiden Nomor 9 Th 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang diimplementasikan dalam Permendagri no 15 th 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dan Peraturan Bupati Grobogan No 59 tahun 2008 yang telah diubah dalam peraturan Bupati Grobogan No 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gender di Kabupaten Grobogan. Dengan adanya dasarhukum tersebut dapat mendukung terlaksananya perencanaan,penganggaran,pelaksanaan,pemantuan dan evaluasi atas kebijakan dan program yang berspektif gender.Untuk itu Pemerintah Kabupaten Grobogan menghimbau" Marilah kita merapatkan barisan, menyatukan tekad dan semangat bersama-sama berupaya memerangi segala bentuk diskriminasi dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki sesuai tujuan MGD ( Millenium Development Goal)' Dengan himbuan ini akan meningkatkan kualitas hidup perempuan,menghapuskan segala tindakan kekerasan baik terhadap perempuan maupun laki-laki secara bersama-sama dapat mengakses,berpartisipasi melakukan kontrol dan menerima manfaat yang setara dan adil dari hasil-hasil pembangunan.
|
DALAM PERBAIKAN
PENSIUN

GEDUNG SETDA

Jam Kerja
Senin-Kamis:07.15-14.15
Jum'at: 07.15-11.15
Sabtu: 07.15-12.45
SMS CENTER
Anda ingin berperan aktif dalam membangun Kabupaten Grobogan?Kirim kritik dan saran ke SMS CENTRE "087833311200" |




















