Sekretaris Daerah mempunyai Tugas Pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun perumusan kebijakan, mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, administrasi, organisasi dan tata laksana, pengelolaan sumberdaya aparatur, serta memberi kan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. |
|
fungsi
|
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan; dan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan, dan Tata Kerja Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.
|
|
Visi: Sehat, profesional, prima dan akuntabel dalam kebijakan, pengelolaan dan pelayanan
Misi:1. Menyusun perumusan kebijakan Daerah. 2. Menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemerintahan dan pembangunan. 3. Meningkatkan pengelolaan SDM dan sarana prasarana pemerintahan. 4. Mengembangkan organisasi dan tatalaksana yang efektif dan efisien.
|
|
|
|
|
|