| Tugas Pokok dan Fungsi |
|
|
|
Sekretaris Daerah mempunyai Tugas Pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun perumusan kebijakan, mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, administrasi, organisasi dan tata laksana, pengelolaan sumberdaya aparatur, serta memberi kan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
|


PENSIUN

GEDUNG SETDA

Jam Kerja
Senin-Kamis:07.15-14.15
Jum'at: 07.15-11.15
Sabtu: 07.15-12.45
SMS CENTER
Anda ingin berperan aktif dalam membangun Kabupaten Grobogan?Kirim kritik dan saran ke SMS CENTRE "087833311200" |
BERITA
-
APRIL GAJI PNS GROBOGAN NAIK
Purwodadi - Sebanyak 11.178 Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Grobogan pada gaj...Rabu, 21 Maret 2012
By - Cipto71 - Hits: 477


















