- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi— Pelaksanaan apel pagi rutin di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan, Senin (28/4/2025), bukan hanya sebagai kegiatan pembuka pekan, tetapi juga sebagai momen penting untuk menegaskan kembali komitmen terhadap disiplin dan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) pada pedoman yang mengatur perilaku ASN.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Grobogan, Muhlisin, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa apel rutin ini merupakan bentuk implementasi dari Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman dalam bertindak, bersikap, dan berkomunikasi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Implementasi ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan sebuah komitmen bagi setiap ASN untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap aspek tugas mereka.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menekankan pentingnya nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap aspek pekerjaan pemerintahan. Melalui kode etik ini, diharapkan setiap ASN tidak hanya menjaga sikap dan perilaku selama menjalankan tugas, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga reputasi institusi pemerintahan dengan senantiasa berpedoman pada hukum dan etika yang berlaku.
Muhlisin menegaskan bahwa apel pagi bukan sekadar rutinitas, melainkan kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen ASN dalam mematuhi standar etika dan profesionalisme yang diamanahkan. ASN sebagai abdi negara dituntut untuk terus memperkuat integritas dan komitmen terhadap tugas yang diemban, dengan kode etik yang menjadi panduan utama dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Muhlisin juga menyampaikan isu terkini mengenai pengadaan barang/jasa, khususnya kebijakan resiprokal tarif. Meskipun topik ini mendapat perhatian luas, terutama terkait kemungkinan impor, Pemkab Grobogan tetap berpegang pada regulasi yang ada. Saat ini, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa tetap menjadi acuan utama. Selama belum ada perubahan regulasi yang jelas, Pemkab Grobogan akan terus mengikuti instruksi tersebut demi mendukung penguatan ekonomi lokal serta kualitas produk dalam negeri.
Di samping itu, Muhlisin juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN. Peningkatan kompetensi bukan hanya terkait pemenuhan angka minimal jam pelatihan, tetapi juga harus berfokus pada peningkatan kualitas kerja yang signifikan. ASN diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap kemajuan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Peningkatan kompetensi ASN harus selalu berorientasi pada hasil nyata yang memberikan dampak positif, terutama dalam pelayanan publik dan pencapaian pembangunan. Pemkab Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas ASN agar lebih responsif terhadap tantangan zaman, perubahan regulasi, dan lebih berfokus pada pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dengan pemenuhan regulasi yang tepat, peningkatan kompetensi ASN, dan penguatan integritas dalam setiap aspek pengadaan barang/jasa, Pemkab Grobogan berharap dapat mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (jsa)