Grobogan - Sekda Kabupaten Grobogan, Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si membuka acara sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi perangkat daerah Kabupaten Grobogan tahun 2022 yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Grobogan, Selasa (28/06/2022).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan akan pentingnya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Grobogan.
“Percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Grobogan merupakan kewajiban kita bersama untuk terus kita kembangkan. Setiap perangkat daerah harus memiliki target- target yang sejalan dengan target pembangunan daerah seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada bulan Oktober tahun 2021 yang lalu”. Jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa pelaksanaan program Reformasi Birokrasi telah menjadi prioritas nasional sejak dikeluarkannya Grand Design Reformasi Birokrasi pada tahun 2010. Sementara langkah operasionalnya juga ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi setiap lima tahun sekali di mana pada tahun 2022 ini merupakan periode ketiga tahun Road Map 2020-2024.
“Sejalan dengan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menetapkan misi upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam dokumen perencanaan daerah mulai tahun 2011”, terang Dr.Ir. Moh. Sumarsono. Lanjutnya, “Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dan ketaatan kita pada kebijakan nasional terhadap prioritas Reformasi Birokrasi”. Imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Grobogan menyampaikan terima kasih kepada seluruh SKPD yang dalam penyusunan Rencana Srategis (Renstra) sebagian besar sudah sesuai dan sejalan dengan RPJMD Kabupaten Grobogan, khususnya terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Sekda juga mengapresiasi seluruh Kecamatan yang mulai tahun ini telah berhasil melaksanakan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Meskipun demikian, beliau mengingatkan bahwa monitoring dan evaluasi harus dijalankan secara berkala untuk memastikan target-target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
“Perlu saya sampaikan sekali lagi bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementrian PAN dan RB selama tiga tahun terakhir, menunjukkan nilai capaian kita mengalami kenaikan, yaitu 62.78; 63.99; dan 64.73 dengan rata-rata kenaikan sebesar 0.97 poin. Namun perlu diketahui bahwa target nilai Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan tahun 2022 pada RPJMD sebesar 67.00 harus kita upayakan bersama-sama untuk dapat tercapai”, tegasnya.
Sekda Grobogan berharap melalui sosialisasi petunjuk teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dan dapat meningkatkan pemahaman bersama dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Grobogan. Pihaknya juga berharap agar setelah mengikuti sosialisasi ini segera menindaklanjutinya dengan upaya-upaya implementatif untuk menyukseskan program Reformasi Birokrasi sesuai yang telah direncanakan.
(Kontributor: Protkompim-JSA)