Sekda Grobogan Ingatkan Pentingnya LPPD sebagai Kunci Evaluasi Kinerja Daerah

IMG 20231117 WA0007Purwodadi – Dalam pembukaan Rapat Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)  di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Kamis (16/11/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si menekankan bahwa LPPD menjadi patokan bagi pemerintah pusat dalam menilai kemampuan setiap daerah, baik dalam skala nasional maupun perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya.
LPPD, yang disebut sebagai 'rapor' kepala daerah, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pentingnya penyusunan LPPD dengan benar menjadi perhatian khusus Sekda. Ia mengajak perangkat daerah agar mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku, yakni Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Dirinya meminta perangkat daerah agar memahami dan mengikuti kaidah-kaidah tersebut guna meningkatkan kualitas evaluasi.
"LPPD dievaluasi sesuai dengan ketentuannya. Kalau provinsi yang mengevaluasi (pemerintah) Pusat, kalau kabupaten yang mengevaluasi Gubernur dibantu Tim Daerah Evaluasi LPPD selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan Evaluasi Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi," ujar Sekda Anang Armunanto.
Dari hasil evaluasi LPPD tahun 2022, Sekda berharap perangkat daerah dapat mempertahankan aspek positif dan melakukan perbaikan pada hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Ia juga menegaskan pentingnya forum evaluasi ini sebagai kesempatan untuk lebih memahami cara menyusun LPPD yang benar.
"Di kesempatan ini, forum yang bagus, tolong digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya agar teman-teman dapat memahami cara menyusun LPPD yang benar sesuai dengan kaidah-kaidahnya," paparnya.
Sekda Anang Armunanto menambahkan bahwa ke depannya, perangkat daerah perlu lebih cermat dalam penyusunan LPPD dengan meningkatkan indikator sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin terjamin sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Muhaimin, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Grobogan, menyampaikan kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan ini memiliki urgensi sebagai upaya mengukur kinerja pemerintahan daerah dan untuk meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Protkompim— JSA-HNsT)

Admin Setda