Surakarta - Pemerintah Kabupaten Grobogan, melalui langkah-langkah yang signifikan, kini tengah mengarahkan perhatian pada peningkatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si, mengungkapkan fokus pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pilar utama, dengan mendukung prinsip-prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem merit yang efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekda Anang dalam Sosialisasi Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pembinaan Penerapan Sistem Merit, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan di Surakarta pada Sabtu (18/11/2023).
Sekda Anang menekankan bahwa sistem merit diperkenalkan dengan tujuan utama merekrut ASN yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga menempatkan mereka pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas birokrasi, menciptakan dampak positif bagi masyarakat penerima layanan publik.
Transformasi ini, menurut Anang, mencerminkan komitmen Pemkab Grobogan dalam menciptakan birokrasi yang responsif, efektif, dan mampu menjawab tantangan masa depan. Ia menambahkan bahwa terdapat delapan poin penilaian dalam sistem merit, mencakup aspek-aspek esensial yang menjadi tolok ukur kualitas kinerja seorang ASN.
Dalam poin penilaian tersebut, prestasi kerja, inovasi, integritas, loyalitas, kemampuan berkolaborasi, pengembangan diri, kepemimpinan, dan tanggung jawab menjadi fokus penilaian. Poin-poin ini memberikan gambaran holistik terhadap kinerja dan karakter seorang ASN, memastikan implementasi sistem merit yang adil dan transparan dalam pengelolaan ASN di lingkungan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H., M.Hum, turut menyampaikan pentingnya sistem merit sebagai fondasi penilaian kinerja ASN. Kinanto menekankan bahwa sistem ini bukan hanya sekadar alat evaluasi, tetapi juga kunci untuk memastikan netralitas, apolitisasi, dan pelayanan terbaik berdasarkan fakta.
Netralitas dan apolitisasi ASN menjadi fokus utama sistem merit. Dengan penilaian yang bersifat objektif, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya pengaruh politik yang merugikan. Ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap fokus pada kepentingan masyarakat tanpa adanya intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip birokrasi yang baik.
Merit sistem juga menekankan pentingnya ASN memberikan pelayanan terbaik dengan jujur, tepat waktu, dan berbasis fakta. Dengan adanya standar penilaian yang jelas, diharapkan ASN dapat memprioritaskan kualitas dan integritas dalam setiap aspek tugas mereka. Kejujuran dan ketepatan waktu menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Standar etika yang tinggi dan resistensi terhadap kecurangan dan korupsi menjadi pilar lain dalam merit sistem. Dengan menekankan integritas, sistem ini memberikan sinyal kuat bahwa setiap bentuk perilaku yang tidak etis tidak akan ditoleransi. Ini membuka jalan bagi lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan keberlanjutan pelayanan publik.
Keseluruhan, sistem merit menggarisbawahi pentingnya adil dan konsisten dalam memberikan layanan tanpa diskriminasi dan keberpihakan. ASN diharapkan menjalankan tugasnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan, serta memberikan layanan yang setara untuk semua lapisan masyarakat. Ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun harmoni sosial.
Keterbukaan dan transparansi terhadap pengeluaran negara menjadi aspek terakhir yang tidak kalah pentingnya dalam merit sistem. Dengan menyajikan informasi secara akuntabel kepada publik, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Transparansi ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tasdik Kinanto menegaskan penerapan merit sistem bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah langkah nyata menuju transformasi birokrasi yang responsif dan efektif. Dengan memastikan bahwa ASN beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip netralitas, integritas, keadilan, dan akuntabilitas, diharapkan pelayanan publik Indonesia dapat terus meningkat dan meraih kepercayaan penuh dari masyarakat.
(Kontributor : Protkompim-JSA/ HNsT)