Surakarta — Bertempat di hotel Horison Aziza Solo, selama 2 (dua) hari, 29-30 Maret 2022, Bagian Hukum Setda Grobogan menyelenggarakan Sharing Session terkait penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan pemerintah kabupaten Grobogan. Tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah sebagai media berbagi pengalaman dan pandangan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang berpotensi menjadi permasalahan hukum.
“Penguasaan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan termasuk merupakan modal yang utama untuk meminimalisir timbulnya permasalahan sebagai akibat dari tindakan atau keputusan pemerintahan yang dikeluarkan”, ujar dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, saat membuka kegiatan Sharing Session ini.
Menurut Wakil Bupati Grobogan, jalannya roda pemerintahan begitu dinamis, terutama terkait perkembangan peraturan perundang-undangan yang mesti selalu diikuti dan dikuasai sehubungan dengan posisinya yang mendasar sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penguasaan dan pemahaman hukum oleh seluruh ASN diperlukan untuk menjaga agar ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak tersandung dengan permasalahan hukum. Karena jika sudah menghadapi permasalahan hukum tentu akan mengganggu kinerjanya termasuk gangguan bagi organisasinya.
“Kita tentu tidak berharap terjadi adanya permasalahan hukum tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sekaligus kita juga berharap tidak ada permasalahan administratif yang berarti yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. Dengan roda pemerintahan yang lancar jalannya, akan mendukung pelayanan kepada masyarakat lebih segera dapat terselenggara dan tujuan-tujuan pembangunan”, ujarnya.
Beliau berharap kegiatan Sharing Session ini dapat menjadi media untuk saling berbagi pengalaman dan pandangan terkait permasalahan-permasalahan yang ada sehingga diperoleh wawasan untuk mengatasinya. Acara Sharing Session ini menghadirkan narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Advokat Sutrisno, S.H, M.H, dan dihadiri oleh 70 orang peserta yang terdiri dari staf ahli Bupati Asisten Sekda, OPD, Bagian Sekda Grobogan, camat dan instansi terkait.
(Kontributor: Bag.Hukum Setda; Editor: JSA—Protkompim)