GROBOGAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Dr. Ir. Muhamad Sumarsono, M.Si., membuka acara Sosialisasi Pencairan Dana Hibah dan Bansos Bidang Keagamaan di Pendopo Kabupaten Grobogan pada Senin (14/03/2022).
Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan bagi para penerima hibah dan bansos terkait tata cara pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah. Narasumber sosialisasi berasal dari Dinas PUPR, Kementerian Agama, Bagian Keuangan Setda Grobogan dan Bagian Kesra Setda Grobogan.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda Grobogan, Ali Mahfudhon, S.H., M.M., menyampaikan bahwa acara sosialisasi terbagi menjadi dua kloter dan peserta sosialisasi merupakan para penerima hibah dan bansos dari Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kepala Bagian Kesra tersebut menambahkan bahwa dana hibah dan bansos ini nantinya akan disalurkan kepada Masjid, Mushola, Gereja, Pura, TPQ, Ponpes dan Baznas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, dalam sambutannya mengatakan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menggunakan dan melaporkan dana hibah tersebut. Pada prinsipnya, dana hibah dan bansos berasal dari Dana APBD, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban yang jelas dalam penggunaannya.
“Yang pertama, saya berpesan untuk bersyukur terlebih dahulu karena Bapak/Ibu menjadi penerima hibah dan bansos dari Pemda, karena tidak semua usulan dapat diterima karena keterbatasan anggaran. Yang kedua, saya berpesan untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dan melaporkan dana hibah ini karena semuanya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terang Sekda Grobogan.
Lebih lanjut, Sekda Grobogan berpesan agar penerima hibah tidak memberikan sebagian dana hibah kepada oknum-oknum tertentu. Jika ada yang meminta bagian, Sekda Grobogan berpesan untuk segera melaporkan ke Pemkab.
(Kontributor: Lthf, An)