- Admin Setda
- Read Time: 1 min
- Hits: 5437
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Guna kejelasan wilayah administratif untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Kabupaten yang terbagi dari beberapa wilayah Kecamatan, perlu adanya penetapan dan penegasan batas wilayah Kecamatan.
Penetapan dan penegasan batas wilayah Kecamatan ini mendasari Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam berproses melalui beberapa tahapan, diantaranya pelacakan dan penentuan posisi batas Kecamatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 31 Maret 2022 dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa.
Dari hasil pelacakan dan penentuan posisi batas Kecamatan tersebut, dilakukan rapat koordinasi untuk klarifikasi dan verifkasi hasil pengecekan batas wilayah Kecamatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 bertempat di Gedung Riptaloka Kabupaten Grobogan. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dihadiri oleh Bappeda Kab. Grobogan, DPUPR Kab. Grobogan, Dispermades Kab. Grobogan, Kabag. Pemerintahan Setda Grobogan beserta staf, Kantor Pertanahan Kab. Grobogan, Kecamatan dan Desa pada segmen batas Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi. Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kecamatan, dan Desa di Boyolali juga hadir dalam kegiatan tersebut, karena pada sisi selatan Kecamatan Geyer berbatasan dengan Kabupaten Boyolali.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Drs. TEGUH HARJOKUSUMO R., M.Si. menyampaikan bahwa rapat koordinasi seperti ini untuk mengklarifikasi dan memverikasi hasil pelacakan dan penentuan posisi batas Kecamatan yang telah dilakasanakan beberapa waktu lalu, sebagai upaya antisipasi terjadinya kesalahan data sehingga terwujud tertib administrasi kewilayahan yang tepat. Dalam menentukan batas wilayah harus disepakati oleh kedua belah pihak yang berbatasan dan dituangkan dalam berita acara.
Kabag Pemerintahan (Drs. MOKAMAT, M.Si) menyampaikan bahwa kegiatan Penetapan dan Penegasan batas wilayah kecamatan dilakukan secara bertahap, mengingat Kabupaten Grobogan merupakan Kabupaten terluas kedua di Provinsi Jawa Tengah. Pada Tahun 2021 sudah diawali oleh Kecamatan Pulokulon sebagai role model bagi Kecamatan yang lainnya. Disamping itu kita sudah punya aplikasi Digitalisasi Titik Tapal Batas (DIK TABA) Kecamatan.
ARDIAN WAHYU,S.STP,M.Si. selaku Subkoord Administrasi Kewilayahan menambahkan, harapan kedepan tidak hanya penetapan dan penegasan batas wilayah Kecamatan saja, namun juga Desa. untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.