Surakarta - Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto M.Kes menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bersama DPRD Kabupaten Grobogan telah membangun komitmen besama agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa tepat waktu dan tetap dalam koridor sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wabup Bambang Pujiyanto saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023 bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pejabat Perencana Anggaran dan Tim Review di lingkungan Pemkab Grobogan yang diselenggarakan di Surakarta, Kamis (6/7/2022).
“Saya laporkan kepada Bapak Plh.Direktur (Red: Pelaksana Harian Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri), bahwa kami telah membangun komitmen dengan DPRD, untuk ketepatan waktu penyusunan APBD, bahkan mulai dari RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah), KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) sampai APBD, sesuai peraturan yang berlaku”, ujar Wabup Bambang Pujiyanto.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan walaupun penyampaian nota RAPBD 2023 terpaksa mendahului terbitnya Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun, dalam tahap pembahasan dengan Banggar (Badan Anggaran DPRD) tetap dilakukan setelah terbitnya Permendagri No. 84 Tahun 2022. Dirinya juga mengingatkan kepada TAPD agar RAPBD 2023 yang sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Grobogan agar disesuaikan dengan ketentuan Permendagri tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Bambang Pujiyanto juga menjelaskan terkait perubahan regulasi tentang Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, DAU yang dulu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Daerah, mulai tahun anggaran 2023 terjadi perubahan yang mana sekitar 29 % (dua puluh Sembilan persen) dari total DAU secara mandatori dialokasikan untuk penggajian formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.“Rincian detail penggunaan DAU ini, akan kita dengarkan bersama penjelasan dalam sosialisasi ini, semoga tidak harus merombak belanja RAPBD 2023 yang telah berproses di DPRD. Bila terpaksa harus merombak, maka Bapak/Ibu harus sudah siap jika harus ada kebijakan refocusing lagi”, imbuhnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Pelaksana Harian Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri Muhamad Valiandra, S.E, MAP selaku narasumber, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, dan para peserta kepala OPD, TAPD, Pejabat Perencana Anggaran dan Tim Review di lingkungan Pemkab Grobogan.(Kontributor: Protkompim—JSA)