Penyusunan LKPJ dan LPPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024: Fokus pada Transparansi dan Akurasi Data

WhatsApp Image 2025 01 20 at 12.42.14GROBOGAN – Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 menjadi agenda penting yang melibatkan seluruh perangkat daerah. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Riptaloka Setda, Senin (20/1/2025), berbagai langkah strategis dibahas untuk memastikan laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara akurat dan transparan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., saat membuka acara menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan tersebut, termasuk ringkasannya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LPPD adalah instrumen evaluasi rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akurasi, dan transparansi,” ujar Sekda.

Sebagai Ketua Tim Penyusun LPPD, Sekda bertanggung jawab mengarahkan dan mengawasi proses penyusunan laporan. Beliau menjelaskan bahwa perangkat daerah diwajibkan menyediakan data penyelenggaraan 32 urusan konkuren yang relevan dengan 126 indikator kinerja kunci (IKK). Data ini harus dikumpulkan secara valid dan tepat waktu melalui tahapan yang terorganisasi.

WhatsApp Image 2025 01 20 at 12.42.15Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memainkan peran penting dengan melakukan verifikasi dan penilaian atas dokumen data dasar capaian kinerja. Proses reviu ini bertujuan memastikan informasi dalam rancangan LPPD dapat dipertanggungjawabkan. Tim penyusun kemudian bertugas menyusun dokumen berdasarkan data yang telah diverifikasi, mengoordinasikan input data kinerja, dan memastikan unggahan dokumen pendukung pada Sistem Informasi LPPD (SILPPD).

Sekda mengingatkan perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja yang masih rendah. Indikator kinerja yang belum optimal harus menjadi prioritas perencanaan tahun berikutnya.

“Komitmen bersama, pemantauan berkala, serta koordinasi yang berkesinambungan di antara perangkat daerah, APIP, dan tim penyusun menjadi kunci keberhasilan penyusunan LPPD,” tegasnya.

Beliau juga menekankan pentingnya data yang berkualitas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerja sama yang erat antara penyusun LPPD dan admin atau pejabat terkait di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat diperlukan, termasuk memberikan umpan balik yang konstruktif selama proses penyusunan berlangsung. 

Rapat ini turut menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintah, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan panduan teknis sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Narasumber menyampaikan berbagai pedoman untuk memastikan hasil akhir LKPJ dan LPPD mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis data.

Dengan komitmen bersama dan koordinasi yang solid, diharapkan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi cerminan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Admin Setda