Purwodadi-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan pajak daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. didampingi Kepala BPPKAD, Inspektur, Bappeda serta Kabag Hukum Setda menghadiri secara daring Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) pada Rabu, 12 Maret 2025.
Acara yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setda ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak melalui integrasi data dan pengawasan bersama.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta pemerintah daerah yang dilakukan secara serentak. Momentum ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menekankan bahwa PKS ini merupakan instrumen strategis dalam memperkuat local taxing power atau kewenangan pemungutan pajak di daerah. Sinergi antara data pajak pusat dan daerah memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap wajib pajak, optimalisasi pemungutan pajak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan daerah. Dukungan teknis meliputi analisis data, pendampingan dalam pengawasan, serta pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyoroti pentingnya kerja sama ini mengingat adanya irisan subjek pajak antara pusat dan daerah. Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk melaporkan dan membayar pajaknya secara mandiri. Namun, sistem ini memerlukan pengawasan berbasis data yang kuat guna memastikan kepatuhan dan meminimalkan potensi kebocoran pajak. Dengan pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan, pengawasan wajib pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, termasuk dalam pemeriksaan dan penagihan.
Secara regulasi, kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU ini bertujuan menciptakan hubungan keuangan yang lebih transparan dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada empat pilar utama: penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan keuangan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Optimalisasi pemungutan pajak melalui PKS OP4D tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memastikan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien.
Pada tingkat daerah, PKS OP4D membuka akses terhadap data perpajakan pusat untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal. Pendampingan teknis dari DJP memungkinkan pengelolaan pajak daerah yang lebih akurat dan sistematis. Sinergi ini juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan dan pembangunan daerah.
Lebih dari sekadar menambah penerimaan daerah, optimalisasi pemungutan pajak adalah langkah strategis dalam membangun penguatan keuangan daerah. Dengan sistem perpajakan yang lebih solid, pemerintah daerah memiliki ruang keuangan yang lebih luas untuk meningkatkan layanan publik, membangun infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama dalam mewujudkan daerah yang maju dan sejahtera. (jsa)