- Read Time: 1 min
Grobogan - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance), salah satu syaratnya adalah tertib administrasi. Hal tersebut sejalan dengan program perencanaan pembangunan yang seyogyanya dilakukan secara berkelanjutan (suistable). Untuk mewujudkannya diperlukan suatu data yang akurat, terutama terkait data kewilayahan.
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang memegang peran penting, serta menjadi hal menarik apabila terdapat kandungan sumber daya alam. Hal ini dapat berpotensi terjadi konflik antar daerah karena ketidakpastian wilayah. Untuk itu mendorong Kami melaksanakan kegiatan Penetapan dan penegasan batas wilayah Kecamatan di Kabupaten Grobogan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, Drs. Mokamad, M.Si.
"Pemkab memliki kewenangan dalam hal melaksanakan penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan" tegasnya.
Lebih lanjut oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, menyampaikan bahwa salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten grobogan yakni Kecamatan Pulokulon dijadikan role model Penetapan dan Penegasan Kecamatan bagi seluruh Kecamatan Kabupaten Grobogan. Hal ini ditengarai dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Sedangkan pada Tahun 2022 ini targetnya yaitu Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi.
Dalam melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan batas wilayah Kecamatan telah dibentuk tim dengan Keputusan Bupati Nomor : 590/181/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pada 10 Maret 2022 secara hybrid yang dipimpin oleh Kepala Bagian pemerintahan Setda dan dihadiri oleh BAPPEDA; Dispermades; DPUPR; Kantor Pertanahan; Subkoordinator Administrasi Kewilayahan Setda; Kecamatan Geyer, Toroh, Purwodadi, dan Kecamatan yang berbatasan; Desa yang berada pada wilayah perbatasan Kecamatan Geyer, Toroh, Purwodadi.
Sebelumnya kegiatan ini diawali dengan tahapan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan tinjauan lapangan yang telah dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret 2022 dengan dihadiri oleh OPD terkait dan desa pada wilayah perbatasan. Kegiatan ini untuk memperoleh titik kartometrik pada wilayah perbatasan Kecamatan kemudian diolah menggunakan ArcGis menjadi sebuah peta, dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Groobogan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan.
Harapan kedepan seluruh Batas wilayah Kecamatan di Kabupaten Grobogan dan dapat diundangkan dalam Peraturan Bupati. Jika semua Batas wilayah Kecamatan sudah diundangkan dalam Peraturan Bupati, maka akan diundangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan se Kabupaten Grobogan.
(Kontributor : Bagian Tapem Setda Grobogan)