Grobogan - Berdasar rilisdari Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 56,7 juta UMKM yang ada di Indonesia di mana 60 % diantaranya belum memiliki izin usaha. Akibatnya, UMKM yang belum mempunyai izin ini akan sulit mengakses berbagai bantuan permodalan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga berbagai fasilitas dan bantuan yang disediakan Pemerintah menjadi tidak efektif. Sebab, bantuan dan fasilitas tersebut hanya diterima oleh UMKM yang sama setiap tahunnya karena telah mempunyai legalitas berusaha.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si saat membuka kegiatan “Sosialisasi Ekonomi Kreatif, Urgensi Legalitas dan Perijinan bagi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Grobogan” yang diselenggarakan di gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (7/7/2022).
“Kondisi ini tentu saja tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebagai pemangku kebijakan, Pemerintah Daerah melakukan berbagai macam edukasi dan sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya mempunyai legalitas usaha yang dimiliki”, terang Moh. Sumarsono.
Menurut Sekda Grobogan, keengganan UMKM memiliki legalitas usaha disebabkan oleh rendahnya motivasi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Selain itu, mayoritas pelaku usaha sudah merasa cukup puas dengan pencapaian usaha yang mereka geluti dan asumsi bahwa proses pengurusan perijinan yang masih berbelit-belit.
“Oleh karena itu, pendampingan oleh dinas / instansi terkait perlu ditingkatkan guna mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM yang belum berijin supaya bisa segera mempunyai ijin usaha”, ujar Moh. Sumarsono.
Lebih lanjut, Sekda Grobogan menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Para pemangku kepentingan perlu saling bersinergi sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri. Salah satunya adalah dengan telah dibentuknya Komite Ekonomi Kreatif sebagai mitra pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan sesuai dengan arah perkembangan ekonomi kreatif berskala global.
“Selama ini banyak komunitas pelaku ekonomi kreatif yang tidak terfasilitasi pemangku kebijakan, sehingga akhirnya berjalan sendiri-sendiri. Kondisi ini tentu tidak baik bagi iklim pengembangan industri kreatif di Kabupaten Grobogan. Dengan telah dibentuknya Komite Ekonomi Kreatif di tingkat Kabupaten, ekosistem ekonomi kreatif di tingkat Kabupaten, ekosistem ekonomi kreatif menjadi lebih bersinergi dan terpadu sekaligus berperan menguatkan jejaring antar para pelaku ekonomi kreatif yang telah ada”, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Sekda Grobogan berharap Komite Ekonomi Kreatif bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas/Instansi pengampu masing-masing sub sektor ekonomi kreatif agar terus memberikan literasi, pendampingan serta mengadakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), baik melalui FGD, workshop, pelatihan, maupun sosialisasi.
Sosialisasi Ekonomi Kreatif, Urgensi Legalitas dan Perijinan bagi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Grobogan ini dihadiri oleh 80 orang peserta. Terdiri dari OPD pengampu Ekonomi Kreatif, Pengurus Komite Ekonomi Kreatif, Ketua Rumah Kreatif Grobogan, Pelaku Ekonomi Kreatif beragam sub sektor.
(Kontributor: Protkompim—JSA)