Grobogan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si membuka acara Fasilitasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tahun 2022 Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Grobogan di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Senin (25/7/2022).
Sekda Grobogan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik merupakan 2 (dua) hal yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dengan adanya layanan satu pintu dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik secara Nasional (SIPPN), diharapkan penyelenggara layanan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat”, ujar Sumarsono.
Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, maka diperlukan suatu sistem yang transparan dan terintegritas, yang memastikan bahwa pelayanan publik sudah berjalan dengan baik dan sesuai standar, serta yang terpenting sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik.
Lebih lanjut Sekda Sumarsono menambahkan bahwa SIPPN merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, akurat dan akuntabel, dan juga meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut disampaikan, bahwa kegiatan fasilitasi SIPPN ini merupakan langkah yang baik dan sebagai bukti komitmen pemerintah daerah untuk menyukseskan reformasi birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dengan berlandaskan semangat untuk melayani, yang bertujuan kepada pelayanan publik yang mensejahterakan rakyat.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Grobogan Fandyasih Bowo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya Fasilitasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang adanya layanan informasi publik satu pintu yng berupa aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
(Kontributor: Protkompim-JSA)