Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menunjukkan tekad kuat dalam mendorong pengarusutamaan gender melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Sebagai salah satu inisiatif untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan responsif gender, langkah ini menjadikan Grobogan satu langkah lebih maju dibandingkan daerah sekitarnya.