- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam membangun desa sebagai fondasi utama pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN, setiap desa di Indonesia mendapatkan porsi anggaran untuk memperkuat pembangunan dan layanan sosial di tingkat akar rumput. Kabupaten Grobogan pun tidak terkecuali.
Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., membuka secara resmi Sosialisasi Dana Desa APBN Kabupaten Grobogan Tahun 2025 di Pendapa Kabupaten, Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dalam pengelolaan dana desa secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
"Undang-Undang Desa dan Dana Desa adalah bukti nyata perhatian negara terhadap pembangunan desa. Prinsipnya sederhana: membangun dari desa, membangun dari bawah. Ini sesuai dengan Misi Asta Cita poin keenam, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," ujar Bupati Sri Sumarni dalam sambutannya.
Tahun ini, Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Grobogan mencapai Rp 306.953.273.000,00. Meski demikian, bupati mengingatkan bahwa efisiensi dan penyesuaian alokasi APBN dapat terjadi, sehingga pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
"Saya hanya berpesan kepada Bapak/Ibu Kepala Desa, agar Dana Desa ini betul-betul digunakan untuk pembangunan, menyediakan layanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing sesuai aturan yang berlaku," tegas Bupati Sri Sumarni.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan dana desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, aspek pencegahan penyalahgunaan dana desa juga menjadi perhatian serius. Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si., menguraikan sejumlah modus penyimpangan yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang melebihi harga pasar, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran oleh oknum perangkat desa, hingga proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Dukungan dalam pengawasan juga datang dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Kepala Seksi Intelijen, Frengki Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejaksaan berperan aktif dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait dana desa, termasuk memastikan efektivitas penggunaannya. Penerapan aplikasi "Jaga Desa" menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kepala desa, Dana Desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Lebih dari sekadar angka dalam APBN, anggaran ini harus menjadi instrumen nyata dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. (jsa)