- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan masih membutuhkan penguatan di sejumlah aspek, terutama terkait standar operasional, pengelolaan lingkungan, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan MBG yang dipimpin Wakil Bupati Grobogan, H. Sugeng Prasetyo selaku Ketua Satgas Percepatan MBG, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (13/5/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, memandu jalannya rapat untuk memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan lebih terarah.
Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti unsur lintas sektor, mulai dari Kodim 0717/Grobogan, Polres Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, Kantor Kementerian Agama, perangkat daerah terkait, Korwil BGN, hingga satgas kecamatan, kepala SPPG, serta para mitra dan yayasan pengelola dapur MBG se-Kabupaten Grobogan.
Dalam pemaparan perkembangan, disampaikan terdapat 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memiliki kepala atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Dari jumlah tersebut, 160 SPPG telah beroperasi, sementara empat SPPG dihentikan sementara setelah ditemukan ketidaksesuaian standar operasional di lapangan.
Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi Satgas Provinsi Jawa Tengah yang menemukan pelanggaran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas dapur, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, masih terdapat 77 SPPG yang belum memenuhi ketentuan IPAL.
Wakil Bupati Grobogan menegaskan bahwa MBG merupakan program jangka panjang yang berkaitan dengan kualitas generasi mendatang, sehingga pelaksanaannya harus terus disempurnakan tanpa mengabaikan standar yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti meningkatnya aduan masyarakat terkait pelaksanaan program di lapangan.
“Banyaknya aduan masyarakat. Untuk itu, kami berharap masyarakat proaktif melaporkan jika ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, setiap SPPG wajib memenuhi standar higienitas dan kelayakan operasional, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang seharusnya dipenuhi sebelum dapur beroperasi.
Sekda Anang Armunanto menekankan bahwa rapat koordinasi ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus mencari solusi bersama. Ia menyebut pelaksanaan MBG bersifat dinamis karena dipengaruhi cakupan wilayah, sebaran penerima manfaat, serta kondisi sosial di masing-masing daerah, sehingga membutuhkan pelaporan yang rutin dan konsisten.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Dari sisi pengelolaan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan mencatat sekitar 49 wilayah layanan SPPG telah memiliki sistem pengelolaan sampah dengan tingkat kesiapan yang beragam. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 SPPG yang sudah mampu mengelola sampah secara mandiri dan dapat menjadi model pengelolaan bagi unit lainnya.

Sekda menilai capaian tersebut penting sebagai contoh praktik baik dalam penguatan tata kelola lingkungan, khususnya dalam mengurangi potensi persoalan limbah di sekitar fasilitas layanan.
Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya penguatan rantai pasok serta keterjangkauan bahan pangan, dengan dukungan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Berbagai pihak seperti BPOM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan juga turut terlibat dalam pengawasan dan pendampingan, terutama pada aspek keamanan pangan dan tata kelola lingkungan.
Melalui penguatan standar operasional, pengawasan lintas sektor, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan, pemerintah daerah berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (jsa)



