- Admin Setda
- Read Time: 1 min
- Hits: 89
Purwodadi – Para guru, ustad, dan pengelola tempat ibadah di Kabupaten Grobogan kini dapat lebih tenang setelah Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali mengalokasikan anggaran hibah dan bantuan sosial untuk sektor pendidikan keagamaan.
Pada Senin (3/2/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. membuka Sosialisasi Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Keagamaan Tahun Anggaran 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penerima hibah dan bantuan sosial mengetahui prosedur dan persyaratan pencairan, serta penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Sekda Anang dalam sambutannya mengingatkan kepada setiap penerima hibah dan bantuan sosial agar segera memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. "Jika ada kebingungan atau pertanyaan terkait dengan proses pencairan, segera konsultasikan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Grobogan," tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus tepat sasaran. "Gunakan dana ini sesuai peruntukannya dan susun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan tepat waktu," tambahnya.
Dengan anggaran yang cukup besar, yakni Rp10.309.500.000,- (sepuluh milyar tiga ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari hibah untuk tempat ibadah sebesar Rp4.309.500.000,- dan bantuan sosial untuk sekitar 6.000 guru dan pengajar di madrasah diniyah, pondok pesantren, TPQ, dan sekolah minggu sebesar Rp6.000.000.000,-, Sekda Grobogan menegaskan bahwa meski jumlah yang diterima oleh masing-masing penerima mungkin terkesan kecil, pemberian dana ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Grobogan terhadap kelangsungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Grobogan.
"Pembagian hibah dan bantuan sosial ini bukan hanya tentang angka. Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap sektor pendidikan keagamaan, dan menjadi stimulan untuk mempercepat pembangunan di bidang tersebut," ujar Sekda Anang Armunanto.
Dalam kesempatan ini, Sekda juga mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan bantuan atau kemudahan dalam pengurusan hibah dengan imbalan biaya.
"Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat, tidak memungut biaya dalam bentuk apapun. Jangan termakan bujuk rayu pihak yang menawarkan kemudahan dengan biaya tertentu," pesannya.
Dana hibah dan bantuan sosial ini diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat yang lebih aktif dalam pembangunan di bidang keagamaan, khususnya dalam mendukung operasional tempat ibadah dan mendukung keberlangsungan pendidikan di madrasah maupun pondok pesantren. Partisipasi aktif masyarakat, kata Sekda, menjadi kunci untuk memajukan sektor pendidikan keagamaan di Grobogan. "Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Hibah ini akan menjadi salah satu pilar pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penerima dana hibah dan bantuan sosial dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memastikan anggaran yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kemajuan pendidikan keagamaan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. (jsa)