- Admin Setda
- Read Time: 1 min
- Hits: 113
Menjelang penyusunan Anggaran Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Grobogan membuka kesempatan bagi lembaga pendidikan nonformal (Ponpes, TPQ, Madin) dan lembaga keagamaan (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara) untuk mengajukan usulan bantuan hibah dan Bantuan Sosial / Bantuan Operasional Guru (BOG). Agar proses berjalan tertib dan akuntabel, setiap pengajuan perlu disampaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain mengirimkan proposal dalam bentuk fisik, pengajuan juga diwajibkan melalui pengisian tautan daring. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh usulan terdokumentasi dengan baik, memudahkan proses verifikasi, serta mendukung penilaian yang lebih tertib dan transparan.
Adapun tautan pengisian sebagai berikut:
🔹 Bantuan Sosial & BOG
https://bit.ly/ProposalBansosKesra2027
🔹 Hibah Keagamaan
https://bit.ly/ProposalHibahKeagamaanKesra2027
Pengisian data secara lengkap dan benar menjadi bagian penting dari proses administrasi yang akuntabel. Melalui mekanisme yang tertata sejak awal, diharapkan setiap usulan dapat diproses sesuai ketentuan dan dukungan yang diberikan benar-benar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

