Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :
Bagian Pemerintahan, membawahkan:
- Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
- Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan
- Sub Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah.
Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
- Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
- Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
- Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
Bagian Hukum, membawahkan:
- Sub Bagian Perundang-undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
Bagian Administrasi Pimpinan, membawahkan:
- Sub Bagian Tata Usaha Bupati;
- Sub Bagian Tata Usaha Wakil Bupati; dan
- Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah.