Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
Bagian Umum, membawahkan:
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perlengkapan; dan
- Sub Bagian Rumah Tangga.
Bagian Organisasi, membawahkan:
- Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan
- Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan:
- Sub Bagian Protokol;
- Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan; dan
- Sub Bagian Tata Usaha Staf Ahli Bupati.
Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahkan:
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Pelaporan.