- Admin Setda
- Read Time: 1 min
- Hits: 30
Purwodadi - Setiap program yang dijalankan pemerintah harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Begitu pula dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak warga atas layanan dasar terpenuhi.
Menyadari pentingnya hal ini, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPM Tahun 2024 dan Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (RAD-SPM) Tahun 2025–2029, Selasa (11/2/2025). Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat strategi penerapan SPM agar lebih terintegrasi dan berdampak luas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Grobogan, menegaskan bahwa peningkatan SPM bukan hanya urusan administratif, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memastikan layanan dasar berjalan optimal. "Alhamdulillah, ketika kita menanganinya dengan serius, ternyata pencapaiannya bisa meningkat signifikan," ujarnya.
Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi contoh konkret. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif setelah berbagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja diterapkan.
Dalam forum ini, Sekda menekankan bahwa pemenuhan SPM harus berjalan selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.
Regulasi yang mengatur penerapan SPM, yakni Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, juga mengamanatkan bahwa layanan dasar harus terukur, berkelanjutan, dan akuntabel. Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta urusan sosial menjadi enam sektor utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. "Mengintegrasikan SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan penerapannya terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD, termasuk pembinaan umum dan teknisnya," tegasnya.
Lebih dari sekadar kewajiban, penerapan SPM yang terintegrasi juga berpengaruh pada akuntabilitas pemerintahan. Keberhasilannya turut menentukan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebuah mekanisme evaluasi yang tidak hanya menilai penggunaan anggaran, tetapi juga mengukur seberapa besar dampaknya bagi masyarakat. Sekda menegaskan bahwa ketika SPM berjalan baik, dan kemudian terhubung dengan perencanaan serta penganggaran yang tepat, maka efektivitas belanja daerah akan meningkat.
"Kalau kita hubungkan lagi, ketika SPM tercapai dengan baik, kemudian terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran secara tepat, pasti akan ngaruh ke nilai SAKIP kita. Karena SAKIP itu diukur dari seberapa besar anggaran yang diberikan memberi dampak manfaat kepada masyarakat," tambahnya.
Rapat ini turut menghadirkan Koordinator Otonomi Daerah Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang regulasi serta strategi optimalisasi SPM di Kabupaten Grobogan.
Lebih dari sekadar memenuhi ketentuan regulasi, penerapan SPM yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan berdampak luas. Dengan langkah ini, Grobogan terus bergerak menuju pelayanan publik yang semakin berkualitas. (jsa)