GROBOGAN- Pemerintah Kabupaten Grobogan bakal melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal terebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Sumarsono, seusai melakukan rapat koordinasi bersama gugus tugas dan pihak terkait di aula Sekda setempat kemarin.
Sumarsono mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu berdasarkan atau menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Jadi sesuai instruksi menteri dalam negeri, Nomor 1 Tahun 2021, kita akan mengadakan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam rangka mencegah covid-19. Kabupaten Grobogan ternyata masuk empat kriteria instruksi Kemendagri tersebut, oleh karena itu kita akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari yang akan datang,” kata Sumarsono. Kamis (7/1).
Sumarsono berharap dengan pembatasan kegiatan masyarakat, masyarakat akan lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran covid-19 bisa dikendalikan. Pihaknya juga akan mengatur jam-jam kegiatan mall-mall atau pedagang PKL.
Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat itu kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Rencana pembatasan kegiatan masyarakat nantinya akan diatur lebih lanjut. “Harapannya terkait kegiatan itu, nantinya kegiatan masyarakat akan lebih tertib, penyebaran covid-19 di Kabupaten Grobogan bisa dikendalikan,” harapnya.
Kontributor : prot/ ans lj