Pemerintah Kabupaten Grobogan segera merespons peringatan dini potensi bencana geologi di wilayahnya. Berdasarkan Surat BPBD Kabupaten Grobogan Nomor B/400.7.23.1/543/BPBD/2025, disampaikan imbauan peningkatan kewaspadaan terkait potensi Gerakan Tanah di beberapa daerah di Kabupaten Grobogan.
Peringatan ini menindaklanjuti hasil kompilasi peta zona kerentanan tanah Jawa Tengah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Prakiraan Curah Hujan BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Jawa Tengah.
Pada bulan Desember 2025, Kabupaten Grobogan diprakirakan mengalami curah hujan kategori sedang hingga sangat tinggi ( $\ge$ 300 mm) dengan sifat hujan Normal (N) hingga di atas Normal (AN)3. Sehubungan dengan kondisi curah hujan ekstrem tersebut, beberapa daerah di Kabupaten Grobogan termasuk dalam wilayah kerentanan gerakan tanah menengah–tinggi4.
Imbauan dan Langkah Mitigasi Darurat
Pemerintah Kabupaten Grobogan mengimbau seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, dan masyarakat yang berada di wilayah rawan longsor untuk segera mengambil langkah mitigasi sebagai berikut:
-
Meningkatkan Kewaspadaan dan Penyuluhan: Melakukan penyuluhan dan meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat, khususnya di wilayah rawan longsor.
-
Penyebarluasan Informasi: Menginstruksikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk menyebarluaskan informasi kewaspadaan ini kepada seluruh warga.
-
Kesiapan Prasarana: Menyiapkan infrastruktur dan sarana prasarana pendukung, termasuk lokasi evakuasi sementara serta jalur aman apabila terjadi bencana.
-
Ronda dan Pemantauan: Melaksanakan ronda dan pemantauan secara berturut-turut, terutama saat terjadi hujan dengan durasi dua jam atau lebih.
-
Koordinasi Aktif: Mengoptimalkan penggunaan Early Warning System (EWS) jika tersedia, serta melakukan koordinasi aktif dengan BPBD, TNI/Polri, dan OPD terkait lainnya dalam kesiapsiagaan maupun penanganan kedaruratan.
Untuk informasi lebih lanjut dan rincian lengkap mengenai wilayah yang terdampak, silakan merujuk pada Surat Edaran BPBD Kabupaten Grobogan tertanggal 4 Desember 2025.
🔗https://setda.grobogan.go.id/index.php/dokumen/dokumen-lain/peringatan-dini-gerakan-tanah