Purwodadi — Penegasan peran dan tanggung jawab antarperangkat daerah menjadi salah satu kunci agar pemerintahan berjalan efektif dan selaras. Menyadari urgensi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat koordinasi terkait penegasan tugas dan fungsi serta uraian tugas jabatan perangkat daerah, Senin (14/7/2025), di Ruang Rapat Sekda.
Rapat ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum; serta kepala perangkat daerah dari Bappeda, BPPKAD, Disperakim, DLH, Dishub, Disperindag, DPUPR, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Setda.
Forum ini menjadi bagian penting dari proses harmonisasi regulasi dan operasionalisasi di lapangan. Mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perubahan tersebut perlu segera diikuti dengan penyesuaian peraturan bupati, termasuk penghapusan istilah subkoordinator dan pembaruan uraian tugas.
Dalam konteks itulah, forum ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan atas sejumlah urusan yang masih berpotensi tumpang tindih. Beberapa isu yang dibahas antara lain pengelolaan sarana dan prasarana Alun-Alun Purwodadi, lampu penerangan jalan umum (PJU), pohon turus jalan, sarana pertamanan, pengelolaan parkir di tempat umum, pelaksanaan KUA-PPAS, serta pengelolaan sanitasi dan air minum.
“Di lapangan, kita masih menemukan kendala terkait hal-hal yang beririsan. Mungkin saling menunggu. Maka dari itu, perlu kita kuatkan kembali beberapa hal yang disepakati, agar ke depan semakin tepat dan tugas-tugas berjalan dengan baik. Sehingga jika terjadi masalah, bisa langsung action tanpa penugasan khusus. Optimalisasi tugas dan efisiensi pelaksanaan juga menjadi tujuan kita bersama,” ujar Sekda.
Ia juga menambahkan, “Mari kita diskusikan bersama,” seraya menegaskan pentingnya ruang dialog dan keterbukaan antarpemangku kebijakan agar tugas yang dijalankan benar-benar selaras, tidak tumpang tindih, dan saling mendukung.
Rapat ini sekaligus menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan bukan hanya untuk menghindari potensi duplikasi kerja, tetapi juga untuk mempercepat pengambilan keputusan dan memudahkan penyelesaian persoalan teknis secara langsung, tanpa harus menunggu penugasan tambahan.
Dengan pendekatan yang kolaboratif dan berbasis pada kesepahaman bersama, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih lincah dan tepat dalam menjalankan fungsi masing-masing. Karena pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan bukan hanya bergantung pada aturan yang tertulis, tetapi juga pada soliditas tim yang menjalankan. (jsa)