Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus melakukan akselerasi penanaman padi guna mendukung Gerakan Nasional Antisipasi dan Penanganan Dampak El Nino (Gernas El Nino).
Percepatan tanam padi dilakukan di lokasi-lokasi sawah sepanjang aliran sungai dengan melakukan upaya memompa air sungai untuk mencukupi kebutuhan air irigasi.
Sampai dengan bulan Oktober ini, di Kabupaten Grobogan telah dilakukan percepatan tanam padi seluas 15.172 hektar.
Secara simbolis, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Grobogan turut serta melakukan penanaman padi di area persawahan desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Jumat (20/10/2023).
"Dengan dibukanya aliran Waduk Kedung Ombo ini, lahan yang telah cukup diairi dengan segera dilakukan olah lahan dan dilakukan penanaman padi, seperti yang kita saksikan di Desa Karangpaing ini", ujar Bupati Sri Sumarni.
Bupati Sri Sumarni menghimbau para petani bersedia mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kata dia, di tengah fenomena El Nino seperti dewasa ini upaya mitigasi perlu dilakukan, salah satunya dengan mengikuti program asuransi. Sehingga, bila terjadi puso, maka petani masih mendapatkan penggantian kerugian akibat gagal panen.Bupati menjelaskan untuk setiap hektar lahan padi, premi asuransi yang harus dibayar petani hanya Rp.36.000,00 (Tiga puluh enam ribu rupiah).
Adapun pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.176.000,00 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagai subsidi.
Adapun pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.176.000,00 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagai subsidi."Untuk setiap hektar lahan padi, dari premi asuransi yang seharusnya dibayar sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), petani cukup membayar premi asuransi sebesar Rp.36.000,00 (Tiga puluh enam ribu rupiah). Selebihnya disubsidi oleh Pemerintah", jelasnya.
Dengan mengikuti program AUTP ini, kata Bupati Sri Sumarni, bila terjadi padi mengalami puso, maka petani akan mendapatkan penggantian sebesar Rp.6.000.000,00. (Enam juta rupiah) setiap hektarnya.
(Protkompim - JSA)