Grobogan – Dalam rangka evaluasi Penilaian Kematangan Organisasi Daerah (KOD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta pemenuhan data evaluasi kinerja triwulan III Tahun 2022, Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Grobogan adakan Desk Pemenuhan Data Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun 2022 dan Penilaian Kematangan Organisasi Daerah (KOD) di Ruang Rapat JDIH Lantai II Setda Grobogan, Senin (17/10/22).Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Yuliana Mulyani, SE, MM. serta dihadiri oleh Petugas Teknis/Operator/Bendahara Bagian Setda Kabupaten Grobogan.
Pada kesempatan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Kiswoyo, S.Sos, MPA. menyampaikan bahwa kematangan Perangkat Daerah diukur berdasarkan pencapaian yang dilakukan oleh daerah pada setiap variabel dan indikator. Penilaian tingkat kematangan Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah menggunakan instrumen pengukuran dengan 11 (sebelas) variabel indikator merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi pada 4 (empat) area perubahan. Area perubahan di bidang akuntabilitas diterjemahkan dalam aspek perencanaan, monitoring dan pengendalian, penjaminan mutu layanan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, serta pengukuran kinerja. Sedangkan area perubahan di bidang penataan tata laksana diterjemahkan dalam variabel standard operasional prosedur. Area perubahan di bidang penataan sumber daya manusia (SDM) diterjemahkan dalam variabel pendidikan dan pelatihan serta manajemen sumber daya yang terukur. Area perubahan di bidang manajemen perubahan diterjemahkan dalam variabel manajemen risiko, pengembangan inovasi layanan, dan budaya organisasi.
Pada kesempatan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Djoko Supriyanto, S.KM, M. KES (EPID) membimbing dan mendampingi para Petugas Teknis/Operator/Bendahara Bagian Setda Kabupaten Grobogan terkait pemenuhan data evaluasi kinerja triwulan III Tahun 2022.