
Karangrayung – Halaman Kantor Kecamatan Karangrayung dipenuhi warga, aparat kecamatan, dan tokoh masyarakat, Jumat (12/9/2025). Mereka hadir untuk Deklarasi Kecamatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), menandai komitmen bersama menjaga kebersihan lingkungan dan perilaku hidup bersih secara berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, yang juga selaku Ketua Tim STBM Kabupaten, Kurnia Saniadi, menyampaikan bahwa kesehatan lingkungan selalu terkait dengan trias epidemiologi penyakit, yaitu hubungan antara agen, manusia, dan lingkungan yang saling memengaruhi.
“Jika ingin memutus rantai penyebaran penyakit, terutama yang berbasis lingkungan, perlu dikendalikan tiga hal dalam trias epidemiologi tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan STBM lima pilar terbukti efektif merubah perilaku masyarakat.
“Pendekatan ini cocok diterapkan untuk menanggulangi penyakit berbasis lingkungan hingga stunting, khususnya pada kebiasaan higiene dan sanitasi yang benar,” kata Kurnia.
Lima pilar tersebut mencakup menghentikan buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengamanan makanan dan minuman rumah tangga, pengelolaan sampah, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Penerapan STBM memiliki tingkatan sesuai hasil verifikasi, mulai dari desa yang baru menerapkan satu pilar hingga yang konsisten menjalankan kelima pilar.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda mengingatkan bahwa Grobogan pernah menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang mencapai status Open Defecation Free (ODF) pada 2016.
“Namun ODF bukan akhir dari perjalanan STBM. Pemerintah terus memantau agar perilaku buang air besar sembarangan tidak kembali muncul,” jelasnya.

Hingga saat ini, 234 desa atau 83,5 persen dari total 280 desa di Grobogan telah masuk kategori Desa STBM Utama, di mana perilaku hidup bersih sudah diterapkan secara permanen. Seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Karangrayung termasuk di antaranya.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi STBM Kecamatan Karangrayung Tahun 2025, kecamatan ini resmi ditetapkan sebagai Kecamatan STBM, ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen masyarakat untuk menerapkan lima pilar secara berkelanjutan.
Keberhasilan Karangrayung menyusul Wirosari dan Kedungjati, yang juga telah menjadi kecamatan STBM, diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain.
Deklarasi ini menunjukkan bahwa kesehatan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang dijaga bersama oleh warga.
Acara ini juga menjadi pengingat bahwa perubahan perilaku, kesadaran kolektif, dan gotong royong adalah fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Karangrayung menunjukkan bahwa perilaku hidup bersih dimulai dari desa, meluas ke kota, dan menjadi pondasi bagi kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. (jsa)