Purwodadi - Rumah yang layak bukan hanya sekadar tempat berteduh, namun juga menjadi dasar untuk membangun kualitas hidup yang lebih baik.
Menyadari hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali menggelar sosialisasi terkait bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang bersumber dari APBD untuk warga yang membutuhkan.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Gedung Riptaloka pada Senin (17/2/2025), yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., di hadapan camat, kepala desa, ketua pokmas, serta penerima bantuan.
Sekda Anang Armunanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa bantuan ini bukan untuk membangun rumah baru, melainkan untuk merehabilitasi rumah agar lebih layak huni.
Setiap rumah yang terpilih akan menerima bantuan senilai Rp20 juta, dengan total 238 rumah di 62 desa yang menjadi penerima manfaat.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH ini diatur dalam Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2021, yang memberikan pedoman jelas tentang mekanisme penyaluran bantuan.
Dalam acara tersebut, Sekda Grobogan menekankan pentingnya keakuratan data yang dihimpun dari desa. Data yang valid sangat menentukan agar bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.