https://investasi.pasamankab.go.id/https://investasi.pasamankab.go.id/bo/https://investasi.pasamankab.go.id/ran/https://www.tiendacapilar.com/https://www.carreirosdomonte.com/https://doglongevity.vet/https://rapamycinforcats.com/https://www.restaurantecentralgrill.com/https://investasi.pasamankab.go.id/sg/https://investasi.pasamankab.go.id/static/
Grobogan Raih WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Grobogan Raih WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK

IMG 20230516 WA0011Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini merupakan penghargaan kedelapan yang diraih Pemkab Grobogan secara berturut-turut atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho kepada Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. di Auditorium BPK Jateng, Selasa (16/05/2023).
Bupati Sri Sumarni menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP tersebut. Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemkab Grobogan atas kerja keras hingga terwujud pengelolaan anggaran dan kinerja pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah. Pencapaian Opini WTP kedelapan kali ini diraih berkat semangat seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan jajaran Legislatif di Kabupaten Grobogan. Saya berharap semoga capaian WTP tersebut dapat lebih memotivasi kinerja guna meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Grobogan serta mempertahankan kinerja Pemerintah Kabupaten Grobogan semakin akuntabel dan transparan”, ujarnya.
IMG 20230516 WA0014Sementara itu, Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK dan BPK wajib menyerahkan LHP atas LKPD kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya. Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. 
“Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, meskipun telah mendapat opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, antara lain kekurangan volume pekerjaan; pemberian stimulus PBB-P2 tidak sesuai surat keputusan Bupati; realisasi pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melebihi ketentuan; serta pembayaran belanja listrik PJU belum berdasar data pemakaian listrik yang akurat. 
Menutup sambutannya, Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. 
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat memanfaatkan informasi yang kami sampaikan dalam LHP untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kesejahteraan masyarakat semakin baik,” pungkasnya.
(Protkompim— JSA)