
Purwodadi – Upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis bagi Anak Berhadapan dengan Hukum menemukan momentum di Grobogan. Rabu (17/9/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati menandatangani nota kesepakatan terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, sekaligus pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Grobogan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, dihadiri Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dan Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan. Kesepakatan ini merupakan bagian dari persiapan menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, yang mewajibkan penyediaan alternatif pidana di luar penjara.
Bupati Setyo Hadi menyampaikan beberapa hal penting terkait nota kesepakatan tersebut. “Kerja sama ini tidak hanya mengenai penunjukan lokasi atau pembentukan Pos Bapas,” ujarnya. “Tujuannya juga untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kualitas layanan, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pembimbingan kemasyarakatan.” Ia menambahkan, Pos Bapas diharapkan dimanfaatkan sesuai peruntukannya agar mendukung kelancaran tugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati di Grobogan.
Kepala Bapas Pati menegaskan bahwa kerja sama ini sekaligus menjadi model pelibatan masyarakat yang efektif dan bermanfaat. “Kerja sama ini diharapkan menjadi model pelibatan masyarakat yang humanis, baik bagi Anak yang menjalani pidana kerja sosial maupun masyarakat penerima manfaat,” jelas Ari Adi Kurniawan.

Bapas adalah lembaga yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Pos Bapas berfungsi sebagai perpanjangan Bapas di Grobogan agar layanan lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Nota kesepakatan ini menegaskan beberapa tujuan: meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, memperkuat kualitas layanan, dan memperluas pelibatan masyarakat dalam mendukung proses pemulihan Anak Berhadapan dengan Hukum.
Langkah ini bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang. Kerja sama ini membangun jembatan keadilan restoratif. Melalui pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, Anak diberi kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar. Pada saat yang sama, masyarakat dilibatkan dalam proses pemulihan, sehingga keadilan bukan hanya penghukuman, tetapi juga pembelajaran dan perbaikan bersama.
Dengan sinergi ini, Pemkab Grobogan menegaskan komitmen menyongsong KUHP baru dan menempatkan hukum sebagai sarana memperbaiki, bukan sekadar menghukum. Proses pembimbingan kemasyarakatan diharapkan berjalan lebih efektif, humanis, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. (jsa)