×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Sekda Grobogan Ingatkan ASN Jaga Netralitas

WhatsApp Image 2023 10 19 at 10.21.12Grobogan - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam kontestasi politik. Ada 3 (tiga) alasan yang mendasari netralitas ASN. Pertama, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, dan pelayan publik, sikap netral dapat menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, ASN tidak boleh terpecah atau terbagi berdasarkan orientasi pandangan politik. Karena ASN juga memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Lalu, ketiga, netralitas ASN merupakan prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN.

Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. saat memberikan materi pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan di Hotel Grand Master, Purwodadi, Rabu (19/10/2023).

Mengapa harus netral?, retoris Sekda Anang bertanya. Lanjutnya, “Ada tiga alasan yang harus diketahui oleh peserta sosialisasi dengan tema, Netralitas ASN dalam Pemilu 2024”.

“Pertama, menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi pelayanan kepada masyarakat. ASN tidak bergantung kepemimpinan parpol (partai politik)”, ujarnya.

“Kedua ASN adalah satu, tidak terpecah atau terbagi berdasarkan orientasi pandangan politik, serta sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tambahnya.

Imbuhnya, “Ketiga, salah satu pra kondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN”.

WhatsApp Image 2023 10 19 at 10.21.13Sekda Anang Armunanto mengajak semua ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik. Dirinya juga meminta agar ASN tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada bakal calon/calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 800/367/2023. Surat Edaran tersebut memuat ketentuan normatif bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.Selain itu juga dimuat tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran prinsip dan asas netralitas.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan terdapa beberapa hal yang melatarbelakangi kegiatan sosialisasi ini. Salah satunya, kata dia adalah adanya trend penanganan pelanggaran netralitas ASN. Dirinya berharap melalui kegiatan ini pelanggaran itu dapat dicegah.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilu 2024  ini diikuti oleh perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.

(Protkompim— JSA - HNST)