×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Sekda: Keterbukaan Informasi Publik Paradigma Baru Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2023 10 09 at 11.47.38Grobogan — Keterbukaan informasi publik mempunyai peranan penting dalam paradigma baru pelayanan publik dari berbasis pekerjaan menjadi berbasis pelayanan. Dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengontrol setiap langkah kebijakan yang diambil Badan Publik sehingga tujuan good governance dapat terwujud.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. saat mewakili Bupati Grobogan pada pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Senin (9/10/2023).

“Adanya kegiatan ini (Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2023) diharapkan Badan Publik mendapatkan pemahaman baru terkait pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari paradigma baru pelayanan publik dan mengubah minset (perilaku) dari pelaksana birokrasi berbasis pekerjaan menjadi berbasis pelayanan, sehingga tujuan good governance dapat terwujud”, ujarnya.

WhatsApp Image 2023 10 09 at 11.48.05Sekda Anang Armunanto menjelaskan bahwa hak memperoleh Informasi merupakan Hak Asasi Manusia.  Sementara, Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan mewujudkan pelayanan/melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu , biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.

Sekda Anang Armunanto menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Grobogan telah memiliki pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2017. Dalam Perbup ini diatur jenis-jenis informasi publik yang harus dipublikasikan dan jenis-jenis informasi yang dikecualikan.

WhatsApp Image 2023 10 09 at 11.48.17Pihaknya berharap para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi memahami dengan benar daftar informasi dan dokumentasi publik. Termasuk pula mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi.

“Saya mengharapkan kepada segenap Badan Publik untuk senantiasa melaksanakan apa yang menjadi ketetapan di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan mewujudkan good governance terwujud”, pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Grobogan, Catur Suhantoro,S.H.,M.M. menyampaikan kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 48 peserta secara luring. Sementara, para Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan yang juga menjadi peserta kegiatan mengikuti secara daring melalui kanal Youtube. Adapun selaku narasumber dari Pattiro Semarang, Komisi Informasi Jawa Tengah, dan Sekretaris Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

(Protkompim— JSA - HNST)