
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi ASN Kabupaten Grobogan Tahun 2023 di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Rabu (27/9/2023).
Sekda Anang Armunanto menyebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 JP setiap tahunnya.
“Pengembangan kompetensi tersebut sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020, bahwa setiap PNS wajib melakukan pengembangan kompetensi 20 Jam Pelajaran setiap tahunnya”, kata Sekda Anang Armunanto.
Imbuhnya, “Sesuai dengan target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita, bahwa tahun 2023 ini, 90 % ASN di setiap perangkat daerah sudah harus mengikuti pengembangan kompetensi lebih dari atau minimal 20 JP”.


“Kelemahan kita bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sudah kita laksanakan tidak terekam dalam sistem informasi kepegawaian sehingga tingkat capaiannya masih sangat rendah. Ini tugas kita semua”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Padma Saputra, Grobogan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana forum komunikasi dua arah antar pemangku kepentingan terkait pengembangan kompetensi di masing-masing perangkat daerah, serta meningkatkan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN.
(Protkompim— JSA)