×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Sekda: Setiap PNS Wajib Ikuti Pengembangan Kompetensi 20 JP!

IMG 20230927 WA0020Grobogan - “Saya berharap di sisa waktu tahun 2023 yang masih 3 bulan ini, semua perangkat daerah dapat mengejar target pengembangan kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga 90 % ASN di masing-masing perangkat daerah telah melakukan pengembangan kompetensi minimal 20 JP (Jam Pelajaran)”.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi ASN Kabupaten Grobogan Tahun 2023 di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Rabu (27/9/2023).
Sekda Anang Armunanto menyebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 JP setiap tahunnya.
“Pengembangan kompetensi tersebut sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020, bahwa setiap PNS wajib melakukan pengembangan kompetensi 20 Jam Pelajaran setiap tahunnya”, kata Sekda Anang Armunanto.
Imbuhnya, “Sesuai dengan target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)  kita, bahwa tahun 2023 ini, 90 % ASN di setiap perangkat daerah sudah harus mengikuti pengembangan kompetensi lebih dari atau minimal 20 JP”.
IMG 20230927 WA0021Sekda mengingatkan kepada pejabat/pelaksana pengelola kepegawaian di perangkat daerah agar proaktif menyampaikan kepada teman-teman ASN di lingkungan masing-masing perangkat daerah untuk segera melaporkan dalam SIPP-ASN (Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara) apabila telah melaksanakan pengembangan kompetensi. 
IMG 20230927 WA0022Lanjutnya, hal itu penting dilakukan agar pengembangan kompetensi yang sudah dilaksanakan dapat terekam dalam sistem informasi kepegawaian sehingga dapat meningkatkan capaian pengembangan kompetensi.
“Kelemahan kita bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sudah kita laksanakan tidak terekam dalam sistem informasi kepegawaian sehingga tingkat capaiannya masih sangat rendah.  Ini tugas kita semua”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Padma Saputra, Grobogan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana forum komunikasi dua arah antar pemangku kepentingan terkait pengembangan kompetensi di masing-masing perangkat daerah, serta meningkatkan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN. 
(Protkompim— JSA)