×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Grobogan Percepat Perekaman KTP-el

IMG 20231031 WA0033Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berkomitmen menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Salah satunya melalui percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Percepatan perekaman KTP-el perlu dilakukan, mengingat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 mengamanatkan bahwa KTP-el menjadi syarat wajib bagi penduduk yang memiliki hak pilih untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu. Juga, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, bahwa surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk elektronik dapat digunakan sebagai syarat memilih pada Pemilu, selain KTP-el.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si, saat memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Perekaman KTP Elektronik untuk Sukses Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan bersama Perangkat Daerah terkait, KPU Kabupaten Grobogan, Bawaslu Kabupaten Grobogan bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (31/10/2023).
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya yang menyangkut tentang pemilih, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya itu adalah pemilih yang sudah berusia 17 tahun. Maknanya  ketika sudah 17 tahun itu sudah memiliki KTP”, terang Sekda Anang Armunanto.
Tambahnya,  “Pada perkembangannya, terdapat keputusan MK bahwa surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk elektronik dapat digunakan sebagai syarat memilih pada Pemilu, selain KTP-el. Makna formalnya, ketika sudah usia 17 tahun kemudian membawa surat keterangan perekaman KTP-el maka dapat digunakan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menggunakan hak pilihnya”.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Anang Armunanto meminta upaya percepatan perekaman KTP-el harus segera dioptimalkan. Sehingga, pada saat hari pencoblosan Pemilu serentak nanti, semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Kita harus upayakan, mumpung masih ada waktu, usahakan semuanya sudah melakukan perekaman KTP-el. Dan mudah-mudahan pula tidak ada persoalan teknis, misalnya, blanko (KTP) habis. Sehingga, warga negara yang berusia 17 tahun pada saatnya nanti akan menggunakan hak pilihnya itu sudah memiliki KTP-el. Upaya —upaya inilah yang harus kita lakukan, kita optimalkan”, jelasnya.
IMG 20231031 WA0034Pada kesempatan itu, Sekda Anang Armunanto mengajak sinergi lintas instansi dalam upaya percepatan perekaman KTP-el ini. Dirinya meminta perangkat daerah terkait dapat melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di berbagai media pertemuan, termasuk memobilisasi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el agara segera melakukan perekaman.
Termasuk kepada Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Propinsi Jawa Tengah, agar memerintahkan kepala sekolah untuk memobilisasi siswa usia 16 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk mengikuti perekaman dilayanan Dispendukcapil, bisa di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik, atau di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Grobogan.
IMG 20231031 WA0044Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos., M.M. menyampaikan Dispendukcapil Kabupaten Grobogan telah melakukan beragam langkah percepatan perekaman KTP-el ini. Kata dia, Dispendukcapil secara aktif melakukan jemput bola ke LAPAS, ke sekolah-sekolah (SLTA/Sederajat), juga secara aktif melakukan perekaman disabilitas, serta perekaman ke desa-desa atau kelurahan.
(Protkompim — JSA - HNsT)