WhatsApp Image 2022 06 10 at 11.26.08Grobogan - Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan Kembali menggelar Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Hadir dalam rapat pembahasan ini adalah instansi vertikal yang terdiri dari undangan/ perwakilan dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Grobogan, Kepala BP2MI Wilayah Jawa Tengah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Grobogan, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah I, Kepala Pengadilan Agama Kab. Grobogan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Mengacu pada Peraturan Presiden 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik, sehingga diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, Drs. Mokamat, M.Si. mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan membuka rapat tersebut, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kepala BAPPEDA Kab. Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos, M.Si. dan Kepala DPMPTSP, Drs. Aries Ponco Wibowo.

Disampaikan pada rapat ini, percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan sangat didukung oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni melalui pembangunan gedung baru yang difungsikan untuk Mal Pelayanan Publik di Kawasan Simpang Lima Purwodadi.

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan.

Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan yang dipandu oleh Sekretaris DPMPTSP Kab. Grobogan, Drs. Abdul Munib Susanto berjalan dengan baik dengan hasil para pihak sepakat melakukan finalisasi draft Nota Kesepakatan diselesaikan pada Selasa, 14 Juni 2022 sebagai bentuk dukungan mempercepat terwujudnya Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan dari para pihak.

Finalisasi draft Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan tersebut akan dikoordinir oleh Sub Koordinator Kerja Sama dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Grobogan, Muhammad Muhaimin, S.IP, M.M. dan Analis Kerja Sama Setda Kabupaten Grobogan, Deddy Irawan, S.M.  dan Adityamurti Aji Prakoso, S.T.

 

(Kontributor : Bag. Tapem Setda Grobogan)

WhatsApp Image 2022 06 08 at 20.03.40GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (7/6).

Rapat tersebut diadakan atas dasar amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang bermaksud untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik kepada masyarakat Kabupaten Grobogan. Rapat tersebut diadakan guna membahas keperluan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat, berupa Mal Pelayanan Publik.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, Drs. Mokamat, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan membuka rapat tersebut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.

"Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan," terang Drs. Mokamat, M.Si.

Kepala DPMPTSP Kab. Grobogan, Drs. Aries Ponco Wibowo turut memberikan sambutan dan pengarahan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan. Selanjutnya, Rapat Pembahasan Kerja Sama tersebut dipandu oleh Sekretaris DPMPTSP Kab. Grobogan, Drs. Abdul Munib Susanto dengan hasil rapat para pihak sepakat melakukan finalisasi draft Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang akan diselesaikan pada Jumat, 10 Juni 2022 demi percepatan terwujudnya Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan.

Finalisasi draft Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan tersebut akan dikoordinir oleh Sub Koordinator Kerja Sama dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Grobogan, Muhammad Muhaimin, S.IP, M.M. dan Analis Kerja Sama Setda Kabupaten Grobogan, Adityamurti Aji Prakoso, S.T.

(Kontributor: Pemerintahan Setda, Lthf, An)

Page 5 of 6