Purwodadi - Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat maksimal. Prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi landasan utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Di Grobogan, komitmen ini kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Riptaloka, Rabu (19/3/2025).
Dalam forum ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya percepatan proses tender. Semakin cepat proses ini berjalan, semakin luas ruang bagi pengawasan dan evaluasi, sehingga kualitas hasilnya lebih terjaga.
Namun, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan teknis administrasi. Lebih dari itu, ia adalah bagian dari strategi pembangunan nasional. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan kata lain, setiap proyek yang dibiayai negara harus berdampak nyata bagi masyarakat.
Di tengah upaya optimalisasi tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Regulasi ini mengamanatkan agar pelaksanaan APBN dan APBD dilakukan lebih efisien, memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, efisiensi bukan hanya tentang menghemat anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan benar-benar prioritas, sesuai kebutuhan, dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Kebijakan efisiensi ini hadir di tengah proses pengadaan dini yang telah lebih dulu dilaksanakan oleh Pemkab Grobogan. Sejumlah proyek telah dirancang untuk tahun anggaran 2025, dengan 12 pekerjaan melalui mekanisme tender dan 20 pekerjaan melalui non-tender. Namun, dengan adanya arahan baru dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian menjadi keharusan.
Perangkat daerah kini didorong untuk menyusun ulang prioritas belanja. Proyek yang belum mendesak dapat dialihkan ke APBD tahun berikutnya, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang paling mendesak.
Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda, Muhlisin, menegaskan bahwa hasil rakor ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa. Dengan kesiapan yang lebih matang dan perencanaan yang lebih terarah, setiap pekerjaan diharapkan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rakor diakhiri dengan sesi desk, memastikan setiap perangkat daerah memahami langkah-langkah teknis yang perlu diambil untuk menyesuaikan proses pengadaan dengan kebijakan efisiensi yang baru. Dengan langkah yang lebih terukur, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar efektif. (jsa)