Grobogan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. menilai kebijakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) semakin relevan dan penting. Menurutnya, P3DN dapat mendukung pelaku usaha lokal, pengrajin, petani dan industri kecil menengah untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
“P3DN adalah peluang bagi kita untuk mendukung para pelaku usaha lokal, para pengrajin, petani, dan industri kecil menengah yang telah berjuang keras untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi. Dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, kita memberikan mereka peluang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif”, ujar Sekda.
Itu disampaikan Sekda Anang Armunanto saat membuka Bimbingan Teknis Penerapan Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri dan Manajemen Kontrak pada Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah ( PBJ Setda) Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (26/09/2023).
Mengingat pentingnya kebijakan itu, Sekda mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas dan masyarakat umum untuk mendukung dan melaksanakan program tersebut. Dengan memprioritaskan produk dalam negeri, kata Sekda, kita tidak hanya berinvestasi dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam pembentukan identitas dan kebanggaan daerah.
“Mari kita bergandengan tangan dalam menjalankan P3DN di Kabupaten Grobogan. Mari kita dukung produk-produk lokal, mulai dari pangan, kerajinan, hingga tekstil seperti penggunaan batik Grobogan. Mari kita bangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk dalam negeri dan mendukung pelaku usaha lokal”, tegasnya.
Sekda dalam kesempatan itu juga mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menuangkan klausul Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada dokumen rancanang kontrak. Selain itu, pihaknya menghimbau PPK untuk lebih cermat dan memahami klausul kontrak agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami menghimbau jangan sampai masih ada PPK yang masih copy paste dokumen kontrak, tidak memahami isi kontrak dan kurang memahami posisi masing-masing apa yang harus dilakukan, karena hal ini berisiko dengan hukum perdata, bahkan jangan sampai menjadi tindak pidana akibat ketidaktahuan masing-masing pihak penandatangan kontrak”, terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda, Muhlisin, menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh pelaku pengadaan yang terdiri dari PPK, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, kata dia, antara lain ntuk memahami tata cara pengelolaan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri/impor melalui pengoptimalan belanja pemerintah, serta mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Protkompim— JSA)