- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Candaan yang membuat seseorang merasa dipermalukan, takut, atau terluka tidak bisa dianggap sepele hanya karena disebut sebagai gurauan. Dampaknya tetap nyata, baik bagi orang yang mengalaminya secara langsung maupun ketika tindakan tersebut berlanjut di ruang digital.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto saat menjadi pembicara dalam Webinar “Gerakan Sekolah Aman, Ramah Anak dan Bijak Bermedia Digital” yang diikuti pelajar SMA, SMK, dan MA, secara daring dari ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Anang mengingatkan bahwa teknologi digital membuka kesempatan bagi pelajar untuk belajar, mengembangkan kreativitas, dan membangun jejaring. Namun, ruang digital juga menyimpan risiko, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pelanggaran privasi, penipuan daring, hingga perundungan digital (cyberbullying).
Apa yang dilakukan melalui layar tetap memiliki konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari. Komentar yang dianggap lucu oleh pengirimnya bisa melukai orang lain. Foto atau video yang disebarkan tanpa izin juga dapat mengganggu privasi dan kehormatan seseorang, terlebih jika konten tersebut terus beredar dan menjadi bahan ejekan.
Karena itu, Anang mengingatkan pelajar agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi di media digital.
“Berpikir sebelum mengunggah, memeriksa sebelum membagikan, dan menghormati sebelum berkomentar,” pesannya.
Tiga prinsip tersebut menekankan bahwa kecakapan bermedia digital tidak cukup hanya dengan kemampuan menggunakan teknologi. Pelajar juga perlu mempertimbangkan kebenaran informasi, menghormati privasi, dan memikirkan dampak unggahan terhadap orang lain. Media digital semestinya dimanfaatkan untuk belajar, berkarya, berbagi informasi bermanfaat, serta membangun pertemanan, bukan menjadikan kekurangan orang lain sebagai bahan ejekan.
Prinsip menghormati sesama juga berlaku di lingkungan sekolah. Setiap anak berhak belajar dan mengembangkan diri tanpa takut mengalami kekerasan, intimidasi, diskriminasi, atau perundungan. Tindakan yang menyakiti tidak boleh dianggap wajar hanya karena dibungkus sebagai candaan, senioritas, atau kebiasaan kelompok.
Anang menegaskan, “Tidak boleh ada anak yang kehilangan kepercayaan diri karena dihina atau dikucilkan.”

Ia juga mengajak pelajar untuk tidak menjadi penonton ketika melihat perundungan. Menertawakan korban atau menyebarkan rekaman kejadian justru dapat memperpanjang dampak yang mereka alami. Sebaliknya, pelajar perlu memberikan dukungan dan melaporkan kejadian kepada guru, pihak sekolah, orang tua, atau pihak berwenang melalui saluran yang tepat.
“Melaporkan tindakan kekerasan bukan berarti mencari masalah. Justru hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberanian untuk melindungi sesama,” ujarnya.
Tanggung jawab menciptakan lingkungan aman tidak berhenti pada keberanian pelajar untuk melapor. Sekolah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan menindaklanjuti laporan tanpa menambah tekanan bagi mereka. Peran orang tua, pemerintah, dan pihak terkait diperlukan agar setiap laporan mendapat perhatian dan penanganan yang tepat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Grobogan mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak sekaligus penggunaan teknologi digital secara bijak. Lingkungan sekolah yang aman bukan hanya bebas dari kekerasan, melainkan juga memastikan setiap anak merasa dihormati, berani meminta pertolongan, dan memperoleh perlindungan ketika mengalami perundungan. (jsa)



