- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Pemerintah Kabupaten Grobogan meluncurkan SIMBA DESA (Sistem Monitoring Berbasis Web Administrasi Dana Desa) sebagai upaya memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Kehadiran sistem ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa agar lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (6/5/2026), yang diikuti perwakilan kecamatan, kepala desa, serta unsur teknis terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa penguatan pengawasan Dana Desa menjadi hal yang tidak dapat ditawar di tengah perubahan regulasi tahun 2026. Ia menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman utama yang wajib dipedomani pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
“Regulasi harus dipedomani dan dilaksanakan, apalagi dana yang bersumber dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mencakup ketertiban administrasi di tingkat desa. Termasuk di dalamnya penyusunan laporan yang menjadi kewajiban pemerintah desa, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta dokumen pertanggungjawaban lainnya, yang harus disusun secara tertib, lengkap, dan tepat waktu sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2026 harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan, seperti ketahanan pangan, layanan kesehatan desa, penanganan stunting, BLT Desa, hingga digitalisasi desa.
Ia juga menyampaikan adanya penyesuaian skema Dana Desa, di mana desa hanya mengelola Dana Desa reguler dengan rata-rata sekitar Rp354 juta per desa. Dalam kondisi tersebut, ia meminta pemerintah desa tetap menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan agar setiap program berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam penguatan tata kelola tersebut, Pemkab Grobogan memperkenalkan SIMBA DESA sebagai instrumen digital untuk memantau pengelolaan Dana Desa secara lebih sistematis dan real-time, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dalam satu sistem berbasis web.
Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Achmad Rifqi, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengawasan keuangan desa yang tidak hanya menekankan efisiensi, tetapi juga penguatan akuntabilitas.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bagian dari transformasi digital dalam pengawasan keuangan desa,” ujarnya.
Melalui sistem ini, pemerintah desa berperan sebagai operator utama, kecamatan sebagai verifikator, perangkat daerah sebagai pengendali, dan pimpinan daerah sebagai pengambil kebijakan. Skema tersebut membentuk pola pengawasan berlapis yang lebih terstruktur dan terukur.
Selain memudahkan pemantauan, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, SIMBA DESA juga didukung pendampingan teknis mulai dari pelatihan operator, dukungan tenaga ahli, hingga layanan bantuan teknis di tingkat desa dan kecamatan.
Melalui penguatan sistem berbasis digital ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan Dana Desa tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga lebih terukur dan memberi dampak nyata bagi masyarakat desa. (jsa)




