- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi—Mengelola layanan publik bukan hanya soal menyediakan fasilitas atau tenaga pelayanan. Di baliknya, ada tata kelola keuangan yang harus dijaga dengan cermat agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar mendukung kualitas layanan bagi masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian dalam rapat koordinasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus sosialisasi penerapan SIPD e-BLUD yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto, Jumat (13/3/2026), di ruang rapat Wakil Bupati.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD, dan Kabag Hukum Setda.
Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto menekankan bahwa fleksibilitas yang dimiliki BLUD harus diimbangi dengan ketelitian dalam pengelolaan keuangan. Berbeda dengan perangkat daerah pada umumnya, BLUD diberikan ruang keluwesan dalam mengelola pendapatan dan belanja agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan responsif. Namun keluwesan tersebut tetap berada dalam koridor aturan.
“Hati-hati. Sudah diberikan pengecualian dan fleksibilitas, jangan sampai justru terjadi kesalahan,” ujarnya.
Menurut Sekda, kekeliruan dalam pengelolaan keuangan sering kali bukan karena kesengajaan, melainkan karena kelalaian atau kurang cermat membaca ketentuan. Karena itu, setiap pengeluaran harus benar-benar bertumpu pada perencanaan yang jelas.
“Pada prinsipnya setiap uang yang keluar harus didukung perencanaan yang baik,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan BLUD harus merujuk pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang telah disusun. Dokumen ini memuat rencana kegiatan layanan, target kinerja, serta proyeksi pendapatan dan belanja BLUD dalam satu tahun anggaran.
“Kalau BLUD memiliki RBA, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan RBA,” lanjutnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa BLUD tidak dibentuk untuk mengejar keuntungan semata. Fleksibilitas yang diberikan justru dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Apabila dari kegiatan layanan diperoleh surplus, dana tersebut pada prinsipnya digunakan kembali untuk memperkuat pelayanan, termasuk mendukung kesejahteraan pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.
Selain soal kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, Sekda Anang Armunanto juga menekankan pentingnya memahami kerangka hukum pengelolaan BLUD. Ia mengingatkan bahwa tata kelola BLUD berada dalam kerangka regulasi nasional yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan layanan publik.
Salah satu pedoman utama yang perlu dicermati adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menjadi rujukan teknis dalam pengelolaan BLUD di daerah. Dalam sektor kesehatan, kerangka tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan ruang bagi fasilitas kesehatan pemerintah untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dari kerangka aturan tersebut, pelaksanaan BLUD di daerah juga perlu didukung dengan kebijakan turunan di tingkat pemerintah daerah. Karena itu, Sekda menilai sejumlah Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD perlu segera diselesaikan agar memiliki pedoman operasional yang jelas.
Beberapa di antaranya menyangkut tata cara pengadaan barang dan jasa BLUD, mekanisme penghapusan piutang, tata cara kerja sama, hingga kebijakan akuntansi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Sekda mengakui bahwa proses penyusunan peraturan kepala daerah saat ini menghadapi tantangan tersendiri. Setiap rancangan peraturan harus melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Secara normatif proses tersebut dijadwalkan selama 14 hari kerja. Namun dalam praktiknya sering memerlukan waktu lebih panjang karena adanya tahapan pra-harmonisasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyusunan regulasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan BLUD.
Selain aspek regulasi, Sekda juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam kelembagaan BLUD. Secara ideal, setiap BLUD memiliki satuan pengawas internal sebagai bagian dari sistem pengendalian.
Namun pada beberapa unit layanan seperti puskesmas, struktur tersebut belum sepenuhnya terbentuk. Dalam kondisi seperti itu, fungsi pengawasan menjadi tanggung jawab pimpinan BLUD yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah pembina.
Di sisi lain, penguatan tata kelola juga didorong melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sekda menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform terpadu pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu pengembangannya adalah SIPD e-BLUD, sistem informasi yang digunakan untuk mengelola seluruh siklus keuangan BLUD secara elektronik, mulai dari perencanaan, penyusunan RBA, penatausahaan, hingga pelaporan.
Dengan sistem ini, pengelolaan keuangan BLUD diharapkan semakin transparan, akuntabel, sekaligus tetap memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan agar layanan publik dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Menutup arahannya, Sekda mengajak seluruh pengelola BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menjaga komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola layanan.
“Panglima kerja kita itu aturan,” ujarnya.
Melalui tata kelola yang tertib, sistem yang terintegrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, BLUD diharapkan tidak hanya mampu menjaga akuntabilitas keuangan, tetapi juga semakin responsif dalam memberikan layanan yang langsung dirasakan masyarakat. (jsa)



