- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi - Sebanyak 266 Kepala Desa se-Kabupaten Grobogan menerima SK Perpanjangan masa jabatan dari Bupati Grobogan, Sri Sumarni. Tampak jelas para kades yang merima SK ini sumringah serta bahagia tiada terkira. Kegiatan penyerahan SK ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Grobogan, Senin (10/6/2024).
Kepala Dispermades Haryono dalam sambutannya mengatakan sebanyak 266 kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan merupakan Kades hasil dari Pilkades gelombang pertama sebanyak 205 orang, kemudian Kades dari hasil Pilkades gelombang kedua sebanyak 47 orang, dan Kades dari Pilkades Antar Waktu sebanyak 14 orang, "Sumringah semua," kata Haryono.
Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini diberikan lantaran Pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Maka hari ini Senin 10 Juni 2024, Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Grobogan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, Alhamdulillah dapat saya serahkan," ujarnya.
Sri Sumarni berpesan, setelah mendapatkan SK para Kades diajak tidak hanya bersyukur, namun harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani Masyarakat di Desa.
"Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada Kepala Desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa," harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Para Camat Sekabupaten Grobogan, Forkopimda Kabupaten Grobogan serta tamu undangan lainnya.
(Kontributor : ANs-GroJa)
Purwodadi — Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat pemenuhan dokumen pemantauan keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik (PKRI) 2024. Rapat yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Jum'at, 7 Juni 2024, dengan tujuan memastikan inovasi pelayanan publik dapat berlanjut dan direplikasi secara efektif.
Pembahasan rapat meliputi tiga topik utama: pembinaan inovasi oleh instansi pemerintah, keberlanjutan inovasi, dan replikasi inovasi. Dalam pembinaan inovasi, diskusi berfokus pada penciptaan dan pengembangan pelembagaan yang mendukung inovasi. Artinya, pembinaan inovasi tidak hanya berhenti pada penciptaan ide baru, tetapi juga harus mengembangkan dan melembagakan inovasi agar berdampak jangka panjang.
Banjarnegara - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih baik dan akuntabel. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memasukkan pengelolaan BMD sebagai salah satu area perubahan yang harus mendapat perhatian serius.
Masalah lain yang diangkat Sekda Anang adalah minimnya pengamanan BMD yang membuat aset rawan diambil alih pihak lain. Selain itu, pemanfaatan BMD yang belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian. Sekda Anang meminta agar penatausahaan BMD tahun 2024 dipersiapkan dengan lebih baik dan tepat waktu, serta membuat Rencana Kebutuhan Barang yang akurat.