- Read Time: 1 min
Purwodadi — Empati memiliki peran penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Empati membuat perumus kebijakan maupun petugas pelayanan mampu memahami kebutuhan dari persepsi dan sudut pandang masyarakat yang langsung merasakan kondisinya. Sehingga, rumusan kebijakan maupun pelayanan yang diberikan dapat memprioritaskan masyarakat dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
Dengan empati, seorang petugas pelayanan dituntut untuk mampu menciptakan konektivitas emosional dengan penerima layanan saat berinteraksi. Terlebih bagi pejabat pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Mari posisikan kita sebagai penerima layanan, ketika kita merasa kurang puas atas pelayanan yang diberikan ke kita, karena tidak sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) atau petugas pelayanannya kurang kompeten atau kurang ramah, tentu kita akan mencari tahu bagaimana cara mengadu, bagaimana mekanismenya, ke mana dan siapa yang bertanggung jawab, berapa lama ditanggapinya dan seterusnya”, ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si.
Sekda Anang Armunanto menambahkan, “Jika kita bisa memposisikan seperti itu, saya yakin, kita akan sadar dengan sendirinya, kita akan menyediakan sarana pengaduan dan mengelola aduan itu dengan baik”.
Itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Fasilitasi Pengelolaan Pengaduan bagi Pejabat Pengaduan pada Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan yang diselenggarakan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Selasa (7/11/2023).
Sekda menyebut dewasa ini masyarakat begitu kritis. Menyikapi sikap masyarakat yang demikian, ia meminta instasi pemerintah tidak antikritik. Pengaduan masyarakat, kata dia, merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sementara pengelolaan pengaduan merupakan media bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.
“Masyarakat sekarang ini sangat kritis, sedikit saja kurang pas pelayanan kita, mereka langsung mem-viral- kan di media sosial, contohnya pelayanan lama lah, pungli lah, penjelasannya kurang jelas lah, dan sebagainya. Kita juga tidak boleh antikritik, kita evaluasi kinerja kita dulu, apakah kewajiban kita sudah kita laksanakan dengan baik”, ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi, Sekda Anang Armunanto meminta perangkat daerah menyusun laporan aduan per bulan dan per tahun. Dari laporan itu, maka perangkat daerah dapat mengetahui berapa persentase aduan yang sudah diselesaikan, serta sejauhmana kecepatan perangkat daerah dalam menyelesaikan sebuah aduan.
“Kemudian untuk evaluasi kita, kita harus menyusun laporan/rekap per bulan/ tahun, berapa banyak aduan, sudah ditindaklanjuti belum, siapa yang bertanggung jawab atas aduan ini, berapa lama penyelesaiannya. Dari laporan/rekap ini lah, kita akan mengetahui berapa persentase aduan yang sudah kita selesaikan dan sejauhmana kecepatan kita dalam menyelesaikan sebuah aduan, ini lah yang akan kita evaluasi”, terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta semua perangkat daerah agar mempublikasi Standar Pelayanan (SP) di ruang pelayanan dan di laman masing-masing serta memberikan fasilitas prioritas baik sarana prasarana maupun pelayanan kepada kelompok rentan. Ia pun meminta perangkat daerah agar menyediakan sarana pengaduan dan menetapkan petugas yang kompeten dalam mengelola aduan serta dipublikasikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Grobogan, Fandyasih Bowo menyampaikan kegiatan fasilitasi pengelolaan pengaduan bagi pejabat pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan. Melalui kegiatan ini, Fandyasih berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengelola aduan di setiap perangkat daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh 80 pejabat pengaduan di seluruh perangkat daerah, RSUD dan UPTD Puskesmas di lingkungan Pemkab Grobogan. Adapun selaku narasumber, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, S.H., M.H.
(Protkompim—JSA-HNsT)
Kenteng – Bupati Grobogan, Sri Sumarni meresmikan penggunaan sumur bantuan dari Polres Grobogan di Desa Kenteng Kecamatan Toroh pada Selasa, 7 November 2023. Peresmian ini juga digelar secara serentak oleh Kapolda Jawa Tengah secara daring melalui saluran vidcon.
Dengan adanya bantuan sumur bor ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat pada musim kemarau ini. Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah mendapatkan bantuan sumur bor, apabila sudah memasuki musim penghujan tetap dirawat sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu diperlukan.
Di akhir sambutannya, Bupati kembali mengingatkan bahwa bantuan dari Polres maupun dari Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak akan ada artinya jika tidak bisa bijak dalam penggunaan bantuan air yang telah diberikan. Sehingga kerjasama senantiasa diperlukan dalam memaksimalkan bantuan yang sudah diberikan untuk digunakan dengan sebaik mungkin.