- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi – Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin, 10 Juni 2024. Rapat ini membahas langkah-langkah konkret dalam menangani ATS, yang meliputi anak-anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah atau putus sekolah.
Sekda Anang Armunanto menyampaikan bahwa berdasarkan data Angka Partisipasi Sekolah (APS) 2023, kelompok usia 16-18 tahun memiliki APS terendah. "Kondisi ini menunjukkan masih banyak penduduk kita yang belum menempuh pendidikan setingkat SMA/MA," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menangani ATS ini. Kerjasama dengan UNICEF dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) menjadi salah satu langkah penting. Bupati Grobogan juga mendukung upaya ini melalui Gerakan Mesti Sekolah (Gemes) dan pembentukan Tim Teknis Penanganan ATS serta Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melalui keputusan bupati.
Namun, beberapa kendala masih dihadapi dalam penanganan ATS. Kendala tersebut antara lain belum adanya Peraturan Bupati terkait penanganan ATS, mekanisme pengembalian ATS, dan monitoring serta evaluasi secara berkala. Data kependudukan terutama terkait tingkat pendidikan juga belum terupdate. Banyak anak yang belajar di pondok pesantren tidak mengikuti pendidikan formal, serta minimnya dukungan dari sektor dunia usaha dalam upaya penanganan ATS.
Untuk mengatasi kendala tersebut, sejumlah rencana tindak lanjut telah disusun. Dinas Pendidikan akan menyusun Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan ATS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan melakukan updating data kependudukan terkait tingkat pendidikan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan mengeluarkan kebijakan agar pondok pesantren tetap melaksanakan pendidikan formal bagi santrinya.
Penganggaran penanganan ATS akan dilakukan melalui Peraturan Bupati Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Peningkatan keterlibatan dunia usaha dalam penanganan ATS melalui Corporate Social Responsibility (CSR) juga diharapkan, yang akan dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Dinas Pendidikan dan BAPPEDA akan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada seluruh desa dan kelurahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan bekerjasama dengan Pusdatin untuk menyempurnakan Dashboard ATS SILAT agar lebih mudah digunakan. Penjaringan komitmen desa dengan melibatkan kecamatan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga akan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi, pengembalian, hingga monitoring dan evaluasi ATS yang kembali bersekolah.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap dapat mengurangi jumlah anak tidak sekolah dan memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor pendidikan.
(Protkompim— JSA)

Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini diberikan lantaran Pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Purwodadi — Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat pemenuhan dokumen pemantauan keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik (PKRI) 2024. Rapat yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Jum'at, 7 Juni 2024, dengan tujuan memastikan inovasi pelayanan publik dapat berlanjut dan direplikasi secara efektif.
Pembahasan rapat meliputi tiga topik utama: pembinaan inovasi oleh instansi pemerintah, keberlanjutan inovasi, dan replikasi inovasi. Dalam pembinaan inovasi, diskusi berfokus pada penciptaan dan pengembangan pelembagaan yang mendukung inovasi. Artinya, pembinaan inovasi tidak hanya berhenti pada penciptaan ide baru, tetapi juga harus mengembangkan dan melembagakan inovasi agar berdampak jangka panjang.