- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memberikan arahan kepada panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 yang baru dilantik di Aula Mrapen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan, Senin (5/2/2024). Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 dillakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Siti Aisyah, S.P., M.PP., M.T
Sekda Anang Armunanto dalam arahannya menegaskan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kondusifitas di lapangan, dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika ada permasalahan di lapangan, segera sampaikan kepada pihak terkait secara berjenjang," ujar Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Anang menyampaikan bahwa Bupati Grobogan telah mengeluarkan regulasi terkait PTSL, yaitu Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan.
Sekda mengingatkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL dibebankan pada masyarakat peserta PTSL, dengan biaya sebesar Rp. 150.000,-. Biaya ini mencakup kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas Desa/Kelurahan.
Tawangharjo - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memberikan penghargaan tinggi terhadap "Pondok Pesantren Ekspo 2024 Kecamatan Tawangharjo" yang sukses digelar di halaman Kecamatan Tawangharjo pada Senin (5/2/2024). Kegiatan ini menurutnya merupakan perwujudan semangat dan kreativitas masyarakat.
Dalam menghadapi situasi politik dewasa ini, Sekda Anang memberikan pesan untuk tetap berhati-hati dan menjaga kerukunan antar saudara. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif dan Pilpres yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Purwodadi - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Asisten II), Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., memberikan sorotan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui pencanangan Zona Integritas (ZI) yang telah dicanangkan pada 8 Januari 2024 lalu.
Asisten II menekankan bahwa ZI bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Langkah ini diiringi upaya menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan pedoman utama dalam proses ini adalah Regulasi Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021.