- Read Time: 1 min
Surakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto,S.Sos., M.Si. memaparkan pesan Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. akan pentingnya peningkatan peran dan kewenangan Kepala Sekolah di acara Bimbingan Teknis Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Dalam sambutan yang dibacakan pada Jumat malam, 15 Desember 2023, Sekda Anang menekankan esensi kreativitas yang tetap berada dalam koridor hukum.
Sekda Anang mendorong Kepala Sekolah untuk memahami petunjuk teknis (juknis) dan peraturan seputar penggunaan dana BOS, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Lebih lanjut, beliau menyampaikan peringatan dari Bupati terkait pemahaman tugas dan fungsi (tupoksi) Kepala Sekolah dan ASN sebagai bagian dari misi reformasi birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Grobogan.
Purwodadi — Pemerintah Kabupaten Grobogan melangkah ke era digital dengan memperkenalkan Aplikasi Simpel-GAN dan Siap-GAN, dua inovasi terbaru dalam sistem informasi yang diresmikan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah Grobogan pada Kamis (14/12/2023). Rencananya kedua aplikasi ini akan diujicobakan mulai Senin, 18/12/2023, hingga 2 (dua) minggu ke depan.
Langkah ini sejalan dengan peraturan yang telah diterbitkan, seperti Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TPP, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor SE.800/5216/2021 tentang Pedoman Teknis Hari Kerja dan Jam Kerja.
Purwodadi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan kesungguhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Dalam penekanannya pada detil, Sekda mencontohkan hal kecil yang sering diabaikan, seperti penyebutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun lazim disebut OPD secara lisan, tetapi dalam penulisan resmi seharusnya menggunakan istilah Perangkat Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.